masukkan script iklan disini
Media DNN - Simalungun | Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua wanita terhadap seorang perempuan lansia di Kabupaten Simalungun, delapan bulan mandek di Polres Simalungun.
Korban adalah SN (70), sedangkan terduga pelaku adalah dua wanita muda inisial N br S dan adik iparnya berinisial S br G.
Kuasa hukum korban, Edi Sihombing dari Edsa Attorney At Law mendesak kepolisian bekerja dengan cepat membereskan kasus ini.
Pengeroyokan ini kata dia, melibatkan N br S yang merupakan istri oknum seorang guru di SMA Swasta Asisi.
“Kasus dugaan pengeroyokan sudah 8 bulan sejak kasus ini ditangani penyelidik Polres Simalungun terkesan sangat lambat dan mandek,” kata Edi dalam siaran pers, Minggu, (21 /7/2024)
Kondisi ini menurut Edi, memunculkan preseden buruk bagi institusi penegakan hukum.
Pihaknya menantang keberanian polisi menciptakan kepastian hukum dengan memproses perkara laporan polisi nomor: LP/B/322/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, secara cepat dan tepat.
Menurut dia, semua data dan keterangan korban sudah diserahkan kepada penyidik sejak dilaporkan pada November 2023.
“Progresnya mandek. Kami minta agar ini semua dibuat menjadi cepat prosedurnya, polisi harus berani ungkap perbuatan pidana ini, korban menanti kepastian hukum,” tukasnya.
Pihaknya kata Edi, memberikan dukungan kepada polisi, agar mari menciptakan suasana penegakan hukum yang humanis, tegas dan adil. “Jadi pekerjaan itu menjadi prestasi,” tutur Edi.(muhamad harry Saragih).