• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Forum Gabungan Tiga LSM Geruduk Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

    Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T14:17:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kerinci | Forum gabungan 3 LSM (RFG) yaitu LSM Respect, Fakta dan Gerak bersatu dalam aksi damai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari Rabu (13/7/2024). 

    "Kami dari RFG meminta kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk lebih serius dan konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus tunjangan Rumah dinas DPRD kab.Kerinci tahun 2017.
    Agar terhindarnya dari prasangka negatif terhadap kinerja Kejari dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kab.Kerinci dan Kota Sungai Penuh."Ujar Korlap RFG Hendri Wijaya.

    Sikorman dalam narasi aksinya mengatakan "Setelah Kejari Sungai Penuh menetapkan 3 tersangka kasus korupsi Rumdis DPRD kab.Kerinci beberapa waktu lalu sampai sekarang tidak terdengar lagi tindak lanjut terhadap para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 5 Milyar lebih dan merupakan barang bukti telah terjadinya tindak pidana Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam UU No.31 tahun 1999 pasal 4 tentang  pemberantasan tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana Korupsi."Ungkap Sikorman.

    "Kami meminta Kejari Sungai Penuh usut tuntas peran serta semua anggota DPRD, baik ketua dan wakilnya, dan Mantan Bupati Kerinci yang telah mengeluarkan Perbup tahun 2017-2021, dalam hal ini terjadi perubahan Perbup dari Perbup No. 22 tahun 2017 tentang perubahan kedua menjadi Perbup No.12 tahun 2021 tanggal 26/8/2021 yang tentu saja telah merubah angka tunjangan Rumdis DPRD kab.Kerinci."tegas Eka Triyuni dalam orasinya.

    Agusparman menyampaikan orasinya,"Dasar terealisasinya tunjangan rumah dinas anggota DPRD tersebut atas persetujuan dan tanda tangan Bupati Kerinci yang telah menerbitkan Perbup No. 20 tahun 2016. Maka kami dari RFG meminta pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat Korupsi (para anggota DPRD) yang merupakan penikmat dana tunjangan tersebut dan mantan Bupati Kerinci Adirozal yang bertanggung jawab penuh atas keputusannya." (BosBro).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini