• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Haji Ramang Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Skandal Mafia Tanah Keranga

    Minggu, 28 Juli 2024, Juli 28, 2024 WIB Last Updated 2024-07-28T02:57:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Labuan Bajo | Haji Ramang Ishaka berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah milik Mikael Mensen yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

    Demikian disampaikan Jon Kadis, S.H, selaku penasihat hukum dari Mikael Mensen atas laporan Polisi nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,  tertanggal 29 Juni 2024.

    Ia mengatakan bahwa, laporan tersebut adalah terkait dugaan perbuatan penipuan dan kesengajaan pembuatan surat palsu dari Haji Ramang Ishaka yang membagi tanah ini kepada orang lain, dan memberikan atas hak, sehingga terjadi  pemindahan hak atas tanah kepada orang lain.

    "Berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi : "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun," tegas Jon.

    Jon Kadis menjelaskan bahwa klienya atas nama Mikael Mensen merupakan salah satu korban penipuan karena hak atas tanahnya diduga telah dialihkan kepada orang lain oleh Haji Ramang secara tidak sah.

    "Padahal Haji Ramang serta seluruh Fungsionaris Adat Nggorang tidak mempunyai hak ataupun kewenangan untuk membagi tanah baik dengan cara adat lokal "kapu manuk lele tuak" maupun dengan surat alas hak di kawasan tanah ulayat Nggorang, apalagi yang dipertegas sejak 1 Maret 2013, karena semua tanah kurang lebih 3.000 ha di kawasan ulayat Nggorang sudah habis dibagi oleh Fungsionaris adat terdahulu. Dan yang berhak untuk membagi tanah ulayat itu hanya ayahnya Haji Ishaka, lalu ditata oleh petugasnya yang diberi kuasa, yaitu Haji Adam Djuje. Haji Ramang samasekali tidak berhak untuk membagi danrnata tanah",  jelas Jon Kadis.

    Jon menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan Mikael Mensen, peristiwa ini bermula pada tahun 2014 ketika Haji Ramang Bersama rombongannya datang ke lokasi untuk membagi tanah yang sebenarnya bukan dalam kewenangan mereka.

    "Tahun 2014 Haji Ramang beserta rombongan datang ke lokasi untuk membagi tanah, saat itu Haji Ramang menipu Mikael Mensen kemudian mengklaim bahwa tanah tersebut berada dalam kewenangannya sebagai fungsionaris adat Nggorang, dan ia mau membagikan kepada orang lain yang sudah ditentukannya. Saat itu Mikael Mensen membantah dan mengusir Haji Ramang bersama rombongannya,” jelas Jon.

    Kemudian, saat Mikael Mensen bersama dengan Stephanus Herson mengajukan permohonan sertifikat di BPN Manggarai Barat, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN bahwa Lokasi tanah miliknya sudah diterbitkan Gambar Ukur (GU) atas nama orang lain.

    “Kepala Kantor saat itu bernama Abel Asamau, menginformasikan bahwa di atas tanah Mikael Mensen itu sudah ada GU (Gambar Ukur) untuk pensertifikatan tanah ini ke atas nama orang lain, " kata Jon.

    Ia menuturkan bahwa Pelapor sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait sejarah status kepemilkan tanah tersebut. Tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo tersebut, kata dia, yaitu seluas 45.000 meter persegi, diperoleh berdasarkan hibah tertulis dari pemilik pertama, dan baru dibuatkan surat hibahnya tanggal 7 Februari 2020 melalui ahli warisnya demi kelengkapan surat administrasi pengajuan pensertifikatan tanah di BPN.

    "Pemilik pertama memperoleh tanah tersebut dari Fungsionaris Adat/ Ulayat Nggorang sejak tahun 1973 berdasarkan cara adat "kapu manuk lele tuak". Dan itu sah untuk kepemilikan tanah menurut hukum adat. Dan demi memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat untuk total tanah di lokasi itu, maka Penata Tanah ulayat Nggorang, Haji Adam Djudje, menerbitkan surat Keterangan perolehan secara adat tadi pada tanggal 24 Januari 2019,’’ tuturnya.

    Selain itu, kata Jon Kadis, bahwa sengketa ini sudah jelas, ada surat pembatalan tahun 1998 dan telah diakui  oleh Haji Ramang dalam sidang Tipikor di Kupang tahun 2021, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika pernyataan yang sudah ia akui tersebut berubah, maka Haji Ramang bisa dipidana karena telah memberikan keterangan palsu.

    "Sangat jelas berdasarkan pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu, dijelaskan bahwa “(1)Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;  (2)Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun", tegas Jon Kadis

    Menurutnya bahwa jika Haji Ramang terbukti melanggar pasal-pasal tersebut diatas maka Ia bisa dipidana belasan tahun penjara.

    "Jika terbukti, yang pasti hukuman penjaranya sampai belasan tahun" kata Jon

    Polres Mabar Agendakan Pemeriksaan Terhadap Haji Ramang

    Polres Manggarai Barat agendakan jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor atas Laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,  tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

    Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (26/7) malam.

    "Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang. Tim penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para pihak terkait," kata Eka

    Namun Kasi Humas juga tidak menyebutkan secara gamblang terkait pihak-pihak lain yang dimaksudkan dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ia hanya menjelaskan bahwa Terlapornya masih dalam proses penyelidikan karena pihak Pelapor tidak mencantumkan nama Terlapor.

    "Di dalam laporan polisi yang dibuat oleh Bapak Mikael Mensen tidak mencantumkan nama Terlapor sehingga saat ini yang menjadi Terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi. Jadi masih proses kaka, belum ada kesimpulan mengenai siapa terlapornya," kata Eka.

    Meski demikian, Mikael Mensen (pelapor) yang telah diperiksa penyidik Polres Manggarai Barat pada Rabu, (3/7/2024) yang lalu ketika dikonfirmasi media ini, meyakini bahwa pihak-pihak lain yang dimaksud oleh pihak Polres Mabar, yang akan diperiksa pada Hari Selasa mendatang itu adalah Haji Ramang selaku pihak Terlapor. Karena menurutnya, bahwa tidak ada nama lain yang ia sebut dalam laporannya.

    "Hampir pasti bahwa yang disebut Terperiksa itu, walaupun pihak Polres Manggarai Barat tak sebut nama lengkap atau inisialnya, saya pastikan bahwa yang mereka maksud itu adalah Haji Ramang Ishaka, karena tak ada lagi orang lain yang saya sebut dalam laporan saya, dan juga pada saat pemeriksaan oleh penyidik", kata Mikael Mensen pada Jumat, (26/7) malam.

    Hal itu dipertegas oleh Jon Kadis, S.H., Ia menjelaskan bahwa di dalam STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) yang dibuat dan diketik oleh petugas, sebetulnya bukan Pelapor tidak menyebut nama Terlapornya yaitu Haji Ramang Ishaka, tetapi saat buatkan LP di Polres, anggota yang menerima laporan tidak cantumkan nama terlapor di STPL.

    "Petugas saat itu tidak cantumkan nama Terlapor oleh petugas Polisi gara-gara Mikael Mensen tidak mengetahui nomor HP dan alamat terlapor, karena 2(dua) hal itu saja, hanya nama saja yang Mikael Mensen sebut, lagian nama itu terkenal kok," ungkap Jon Kadis.

    Lebih lanjut, Jon memastikan surat panggilan untuk Haji Ramang telah dikeluarkan, dan pemeriksaan dijadwalkan pada 30 Juli 2024 pukul 12.00 WITA.

    "Info dari penyidik, ketika saya tanya, kan saya PH, dia bilang hari ini (Jumad, 26/7) surat dikirim untuk panggil Haji Ramang. Jelas Terlapor to? Dan akan menghadap hari selasa tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 Wita karena hari itu akan periksa 3(tiga)orang. Begitu," jelas Jon Kadis

    Diketahui, laporan serupa juga telah diajukan oleh Stephanus Herson dengan Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor yang sama yaitu Haji Ramang Ishaka saat ini sudah ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Tim Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, (1/7/2024).

    Ketika dikonfirmasi media ini, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat, Bripka Arman menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi.

    "Masih ambil keterangan saksi kaka," jelas Arman

    Hingga berita ini terbit, Haji Ramang Ishaka belum memberikan keterangan apapun, meskipun media ini telah berupaya menghubunginya namun tidak pernah direspon. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini