masukkan script iklan disini
Media DNN - Pontianak Kalbar | Kendati sejumlah kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap oleh APH dan KPK, namun hal tersebut rupanya tidak membuat jerah para pelaku. Seperti hal nya yang dilakukan oleh ke Tiga oknum inisial TK, AN dan AH di Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 lalu.
Ke 3 Oknum yang menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada tahun 2019 lalu, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Perlu diketahui bahwa, penahanan terhadap ke tiga tersangka tersebut berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat dari inisial AH, yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama.
Ke 3 tersangka Tindak pidana korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, ditahan Pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama tersangka inisial TK selaku Direktur CV. Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama tersangka inisial AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024, dan atas nama tersangka AH selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024," terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H.
Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan, dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK baru membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.
"Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang." tutur Siju, S.H.,M.H.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- dibuat dan ditandatangani oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka inisial TK selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka inisial AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.
Sedangkan tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, dan kapal diperbaharui oleh saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu.
Dan setelah sampai di lokasi, kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa. Dan hasil pekerjaan (PPHP) tersangka BP selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka AJ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka MA selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka AN ke PPK dan tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah itu, dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.
Selanjutnya, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan dari hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa, pengadaan kapal tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal. Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka AH.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).
Sampai berita ini di publikasikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar terus melakukan pengembangan atas kasus tindak pidana korupsi ini. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat." Pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H. (Penkum Kejati Kalbar/JN/98/Red).