• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kunjungan Ketua Umum LPHBI ke Disnaker Kabupaten Bandung Jawa Barat

    Minggu, 14 Juli 2024, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T05:40:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana berkunjung ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung  didampingi jajaran pengurus PUK LPHBI SAS Telkom Jabar diterima oleh  Kepala Dinas, Kabid  dan Kasie HI,  acara silaturahmi ini bertujuan sebagai sarana membuka ruang dialog sosial antara LPHBI dengan Pemerintah semoga bisa dibangun makin intensif, menurut Kadisnaker Bapak Drs.H. Rukmana,M.Si. jika ada masalah perburuhan / ketenagakerjaan, bisa dibicarakan bersama, " Sinergitas pemerintah, buruh/ pekerja dan pengusaha dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bidang perburuhan/  ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung.

    Berkenaan dengan tahapan pencatatan PUK LPHBI SAS Telkom Jabar sebelum memberikan nomor surat pencatatan pihak Disnaker melalui bidang hububungan industrial akan memanggil pihak PUK dan Management minggu depan akan memberikan  pembinaan dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Bandung  nomor 3 tahun 2010. 

    Dengan sosok figur Kadisnaker yang amanah semoga bisa mewujudkan kemerdekaan berserikat  yang bebas, terbuka; mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab serta bersama buruh untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan buruh  beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
    Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana,  mengucapkan terima kasih atas sambutan  dan pelayanan Kadisnaker Kabupaten Bandung beserta jajaran telah menerima kunjungan silaturahmi dengan baik,
       
    Rangkuman Peraturan Pembentukan Serikat Buruh , Pemberitahuan dan Pencatatan 
    Undang-undang Dasar Tahun 1945, pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    Dalam Instrumen Hukum Internasional dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, sebagaimana telah diratifikasi melalui Keppres No. 83 Tahun 1998. Pasal 8 menyebutkan bahwa tindakan yang bertujuan menghambat atau menghalangi kebebasan berserikat harus dilarang oleh hukum dan harus ditegakkan oleh pengadilan.

    Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Kemudian dituangkan kembali dalam Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama. 

    Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 
     BAB 1
    KETENTUAN UMUM 
    Pasal 1 Ayat ( 17 )
    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 
    Pasal 104
    (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

    Undang-Undang No. 21 tahun 2000
    Tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh              Undang-Undang No. 21 TAHUN 2000 
    BAB V
    PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
    Pasal 18
    (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
    ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
    (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
    a. daftar nama anggota pembentuk;
    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    c. susunan dan nama pengurus.
    Pasal 19
    Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
    Pasal 20
    (1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
    wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap
    serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21
    (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
    (2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
    dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
    Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
    (3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat
    pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
    buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
    kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
    Pasal 22
    (1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
    harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
    serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku pencatatan dan memelihara dengan baik.
    (2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat
    dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.
    Pasal 23
    Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
    pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
    memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan
    tingkatannya.
    Pasal 24
    Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan
    keputusan menteri.                                                                                                                                          

    BAB VII
    PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
    Pasal 28
    Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
    dengan cara :
    a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
    menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
    b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
    c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
    d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.                                                       

    Penjelasan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh 
    Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan
    pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang ini.
    LPHBI Merupakan Organisasi Perkumpulan Buruh sesuai dengan AD ART,  Akta  Notaris No. 64  Tanggal,11-09-2017 Lampiran Kemenkumham No. AHU-0000 509.01.08. Tahun 2017 Tanggal,23-09-2017 (LPHBI melaksanakan hak dan kewajiban sesuai Ketentuan Undang Undang Keketenagakerjaan dan Undang Undang lainnya yang berlaku)
    NOMOR : KEP.16/MEN/2001
    Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja /Serikat Buruh. 
    BAB 
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
    1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja /buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh dan keluarganya.

    2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
    3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
    4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.Pl
    5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.                                                                                                   

    BAB II
    PEMBERITAHUAN
    Pasal 2
    1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.
    2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
    a. daftar nama anggota pembentuk;
    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    c. susunan dan nama pengurus;
    1. Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
    sekurang-kurangnya harus memuat :
    a. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
    konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
    b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
    c. tanggal pendirian;
    d. tempat kedudukan;
    e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;
    f. hak dan kewajiban anggota;
    g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;
    h. hak dan kewajiban pengurus;
    i. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;
    j. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
    1. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Menteri. 

    BAB III 
    PENCATATAN
    Pasal 3
    1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan.
    2. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam buku
    pencatatan.
    3. Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya
    memuat :
    a. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;
    b. nama anggota pembentuk;
    c. susunan dan nama pengurus;
    d. tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran
    rumah tangga;
    e. nomor bukti pencatatan;
    f. tanggal pencatatan;
    1. Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan
    selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.                      
    Pasal 4
    1. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini instansi yang
    bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian
    nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan
    kelengkapan yang harus dipenuhi, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan Menteri ini.
    2. Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum melengkapi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini,
    maka berkas pemberitahuan dikembalikan dengan menggunakan formulir
    sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ini.                    
    Pasal 5
    Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikatbpekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatkan organisasinya.

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN Bandung, Nomor 3 tahun 2013 
    TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN                                                               
    BAB I                                                                                                                               KETENTUAN UMUM                                                                                            Pasal 1 
    Ayat (13 ) Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya 
    Ayat (14 ) Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati yaitu Pejabat Dinas. 

    Paragraf 1                                                                                                Serikat Pekerja/Serikat Buruh                                                                        Pasal 75
    (1) Setiap Pekerja/Buruh dapat membentuk dan menjadi anggota/Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
    (2) Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/buruh pada Perusahaan. 
    (3) Pembentukan Serikat pekerja/serikat buruh pada perusahaan dilaksanakan atas dasar kesepakatan minimal 10 (sepuluh) Orang pekerja dengan dibuat berita acara pembentukan. 
    (4) Pekerja/Buruh yang akan mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Perusahaan. 
    (5) Serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas wajib dicatatkan kepada dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 
    a. Berita acara pembentukan; 
    b. Susunan pengurus; 
    c. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 
    (6) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas dilakukan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh pada perusahaan tersebut. 
    (7) Dinas dapat melakukan pembinaan kepada pemohon pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dan perusahaan sebelum mengeluarkan bukti pencatatan. 
    Pasal 78 
    Dalam hal terjadi masalah ketenagakerjaan pada Perusahaan maka yang berhak mewakili Pekerja pada Perusahaan hanya Pekerja/Buruh yang bersangkutan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Perusahaan dimana pekerja menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh pada perusahaan tersebut.                                                                                                Pasal 79
    (1) Perusahaan memberi kesempatan kepada Pekerja yang menjadi Pengurus SP/SB, Federasi SP/SB, Konfederasi SP/SB untuk menjalankan kegiatan Organisasi dalam jam kerja atas seijin Perusahaan. 
    (2) Perusahaan wajib memberikan dispensasi kepada SP/SB apabila ada kegiatan/pemanggilan dari Dinas dan Induk Organisasi atau organisasi yang berkaitan dengan aktifitas SP/SB tersebut maksimal 2 (dua) orang. 
    (3) Dalam hal menjalankan kegiatan sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) tersebut wajib melapor/ menyampaikan surat Pemberitahuan kepada Perusahaan atas kegiatan dimaksud baik dari Organisasi maupun dari Pemerintah. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini