masukkan script iklan disini
Media DNN - Pontianak, Kalbar | Berbagai kasus tanah yang kerap terjadi khususnya di Kalimantan Barat bermula dari munculnya sejumlah mafia tanah, seperti halnya yang dikatakan oleh pengamat yang juga sebagai pakar hukum Dr Herman Hofi Munawar di Kalbar ia mengatakan bahwa, pada umumnya terjadi mafia tanah berasal dari kerja-kerja oknum Lurah atau oknum Kepala Desa dan oknum BPN yang ugal-ugalan mengeluarkan atas hak berupa SKT atau SPT sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah pada Kantor ATR / BPN.
Herman Hofi kepada awak media pada 17 Juli 2024 menyampaikan, kejadian ini hendaknya sebagai bahan evaluasi dan sekaligus melakukan formulasi kebijakan atas kinerja pada lurah dan kepala desa, sekaligus pemda untuk segera menyusun program sebagai gerakan untuk memberantas mafia tanah.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya untuk memberantas mafia tanah tidak hanya tugas kepolisian dan kejaksaan semata, tapi pemda mestinya proaktif untuk menertibkan penerbitan SKT dan SPT sebagai salah satu dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran tanah ke BPN.
Menurutnya, upaya untuk terus memberantas mafia tanah hendaknya dilakukan secara terukur dan sistimatis dengan output program yang jelas. Hal ini menjadi penting karena mafia tanah yang membuat masyarakat kecil menderita aset mereka di rampok secara nyata.
Herman Hofi Munawar kembali mengatakan, Mafia tanah pada umum nya menggunakan tangan-tangan oknum Lurah dan oknum Pemdes.
Dan untuk memberantas mafia tanah ini tidak cukup melakukan penegakan hukum semata, perlu adanya upaya pemda untuk melakukan pencegahan dengan cara penertipan administrasi kepemilikan lahan.
Disetiap Desa atau Kelurahan perlu melakukan pendataan kepemilikan lahan, melakukan klasifikasi administrasi kepemilikan, dan pengarsipan SKT yang pernah dikeluarkan desa/kelurahan.
Dalam kontek menegakan hukum atas mafia tanah yang semakin marak ini. Masyrakat berharap APH proaktif untuk melakukan memproses hukum atas oknum Lurah dan oknum Kepala Desa yang telah mengeluarkan SKT secara ugal-ugalan, serta pihak oknum BPN yang telah memuluskan rencana jahat para mafia ini.
Sementara masyarakat sangat mengharapkan sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar dalam penegakan hukum berjalan tegak lurus.
"Banyak laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang dan penuh drama, kasian masyarakat kecil yang tidak punya akses ekonomi dan kekuasaan harus meratapi nasib mereka, karena hak-haknya di rampas oleh orang-orang yang mempunyai akses ekonomi dan kekuasaan." Ucapnya.
Kalau hal ini terus menerus terjadi, maka rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah penjajah kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan yang di salah gunakan." Imbuhnya.
Oleh sebab itu, kami masyarakat tertindas mohon kepada Bapak Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, dan mendorong agar kasus-kasus seperti mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya sebagaimana komitmen Bapak Kapolda Kalbar.
"Kasus mafia tanah diduga banyak dilakukan koorporasi. Sampai saat ini setahu saya terang Herman Hofi Munawar belum ada Satupun yang tuntas sampai ke pengadilan," tuturnya.
Padahal pemerintah Desa merupakan unsur pemerintah yang terbawah bersentuhan langsung dengan masyarakat." Ucap Herman.
Herman Hofi Munawar kembali menambahkan, ketika lurah dan kepala desanya bermasalah tentu secara langsung berdampak terhadap masyarakat akar rumput. Oleh karena itu peran Lurah dan Desa sangat penting sekali.
Menurutnya, salah satu cara yang dilakukan oleh mafia tanah untuk bisa mengelabui masyarakat dan mengambil alih haknya masyarakat dengan cara ilegal, seperti yang dilakukan oknum Lurah di Singkawang beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itu, Kata Herman, upaya penertiban administrasi pertanahan pada level Desa/Kelurahan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah daerah Kabupaten/kota.
Ini perlu adanya suatu sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas di setiap Kelurahan dan Desa. Perlu ada seksi khusus pertanahan pada setiap Kelurahan dan Desa.
"Hal ini penting agar dapat mengetahui secara pasti kepemilikan atau status lahan di setiap wilayah hukum masing-masing, dan mendokumentasikan dengan baik setiap SKT dan SPT tanah yang sudah dikeluarkan." Ucapnya.
Sehingga, kata Herman, tidak terjadi tumpang tindih dan mengetahui siapa saja pemilik lahan itu dan betul-betul akan tercatat, tanah atau lahan yang ada di daerah ke Desa atau Kelurahan itu.
"Jelas mafia tanah terjadi dengan sangat mudah berawal dari Oknum Desa, Kelurahan dan ATR / BPN, kalau kita bicara mafia tanah di dalam itu awalnya," cetus Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dan pakar Hukum Pidanan. (Red).