• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemprov Jatim Lantik Pj. Bupati Bondowoso dan Pj. Bupati Jombang

    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T15:01:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambilan sumpah dan pelantikan serta Serah Terima Jabatan, Penjabat Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro dan Penjabat Bupati Jombang,Teguh Narutomo. Proses pelantikan kedua penjabat tersebut, dilakukan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/7/2024) pagi. 

    Hadir juga dalam acara tersebut, dua pejabat sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso  Drs Bambang Sukwanto MM, dan Kepala Badan Intelejen Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sugiat, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, Forkopimda Kabupaten Bondowoso, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur. 

    Pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan yang dimulai pukul 08.00 tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada Teguh Narutomo sebagai Pj Bupati Jombang dan M M.Hadi Wawan Guntoro sebagai Pj Bupati Bondowoso.

    Muhammad Hadi Wawan Guntoro adalah Kepala Polisi Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Bondowoso dan Teguh Narutomo sendiri, adalah Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang dilantik sebagai Penjabat Bupati Jombang 

    Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Pulung Chausar membacakan keputusan Menteri Dalam Negeri membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 16 Juli 2024, Nomor 100.2.1.3/1428 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengankatan Penjabat Bupati Bondowoso dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 16 Juli 2024, Nomor 100.2.1.3/1429 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Jombang.

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan, selamat kepada Pj Bupati Jombang dan Bondowoso atas amanah yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada purna tugas Pj Bupati Jombang dan Bondowoso yang telah mengabdi sebelumnya. “Kepada Pak Wawan dengan Pak Teguh Semoga bisa melaksanakan tugas walaupun hanya 5 - 6 bulan ya paling lama. Tetapi pasti momentumnya sangat luar biasa karena kita menghadapi Pilkada serentak dan juga berbagai persoalan di lapangan,’’ ujar dia. 

    Pihaknya menilai, dalam menjalankan tugasnya, Pj Bupati Jombang Sugiat dan Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto sudah amanah sesuai aturan. Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada para pejabat Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang periode sebelumnya.

    "Beliau berdua sudah menjalankan tugas sesuai amanah. salah satunya, mengajukan pengunduran diri pada 2 Juli dan itu adalah bagian dari ketaatan tata tertib dan administrasi. Terima kasih, semoga dalam mengawali tata cara pemerintahan dengan baik maka Bapak juga bisa meraih sukses sesuai apa yang diimpikan bisa tercapai,’’ pungkasnya. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini