masukkan script iklan disini
Pada kesempatan ini, dilaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan materi yang mencakup Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, serta Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi. Acara ini dihadiri oleh 324 siswa kelas 10, pengurus OSIS, dan dua orang guru pendamping.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, S.H., dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati DIY, Arifiyah Minarti, S.H., bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan ini. Dalam paparannya, mereka menekankan pentingnya sikap jujur dan disiplin sejak dini untuk mencegah perilaku korupsi di kemudian hari.
Contoh sederhana yang diambil dari lingkungan sekolah, seperti membayar makanan di kantin sesuai jumlah yang dikonsumsi dan datang ke sekolah tepat waktu, menjadi dasar pembentukan karakter yang anti korupsi.
Selain itu, Herwatan juga membahas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pencegahan korupsi dimulai dari individu, tanpa mengenal usia. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi sejak dini sangat penting,” ujar Herwatan.
Program JMS ini juga didasarkan pada Pasal 30 B UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mengatur bahwa Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Diharapkan, melalui JMS, siswa-siswi dapat mengenali dan mengembangkan sikap anti korupsi dalam diri mereka. Sembilan nilai anti korupsi yang disampaikan meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Herwatan juga menyoroti fenomena judi online yang semakin merajalela di berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar. Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai anggota bidang pencegahan. "Pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online harus dilakukan secara efektif dan efisien," tegas Arifiyah Minarti.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Penkum Kejati DIY berkolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif mengenai bahaya judi online.
Tidak ketinggalan, materi tentang budaya menabung dan berinvestasi juga disampaikan kepada para siswa. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa mengenai hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN,” adalah slogan yang terus didengungkan dalam setiap kegiatan JMS.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMAN 1 Yogyakarta dapat mengimplementasikan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari, serta terhindar dari perilaku yang melanggar hukum.
( Bayu )