masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumbawa | Maraknya kasus pelecehan yang tejadi diberbagai tempat yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren menjadi perbincangan diberbagai kalangan masyarakat, seperti halnya seorang ustadz pimpinan ponpes asal sumbawa yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap beberapa santri. (07/07/2024)
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Oknum Pimpinan Pondik Pesantren M (Inisial) tengah ditangani oleh polres sumbawa besar dan prosesnya berjalan ,beberapa korban yag mengaku sempat curhat kepada keluarga atas perlakuan Ustadz yang tdk senonoh,dan prilaku tersebut dilakukan berulang kali.Pendiri Yayasan ketika mengetahui kasus tersebut sangat geram atas tindakan oknum udtadz tersebut,dan berharap Kasus ini bisa secepatnya diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta akan segera melakukan tindakan pemberhentian,pencabutan SK terhadap oknum Pimpina Ponpes yang dianggap telah mencoreng nama baik Yaasan ,".
Tindakan tak terpuji oknum pimpinan Ponpes M atas dugaan pelecehan ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPW WIB (Waktu Indonesia Bergerak) Dewi William yang siap mendampingi,mengawal agar proses ditanganinya kasus ini bisa segera diproses smpai okmum Ustadz mendapatkan hukuman sesuai Undang Undang Yang berlaku apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap para santri,ini tidak bisa didiamkan,terang Dewi".
Dewi Wiliam juga berharap agar Pendiri Yayasan segera memecat , meberhentikan ketua pengurus yayasan (M) yang diduga telah melakukan pelecehan demi menjaga nama baik pondok pesantren , serta meminta kepada Aparat penegak hukum (APH),khususnya wilayah Hukum Polres Sumbawa untuk segera tuntaskan , dan proses kasus dugaan pelecehan yg dilakukan Oknum tersebut".
Diketahui korban yang hingga saat ini menjadi trauma atas perlakuan dan tindakan tak terpuji pimpinan ponpes (M) terhadap dirinya,kini tengah dalam pengawasan orang tua/keluarga , tak ingin kasus ini berlarut larut pihak keluargapun telah melaporkan kasus tersebut dan berharap juga kepada APH untuk segera memproses hukum Oknum Pimpinan Pondok Pesantren tersebut. (Red).