• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Polda Jatim Ungkap Kasus Jenis Shabu dan Extacy Serta Jaringan DPO Internasional

    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T14:40:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | 23 Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan Extacy dari jaringan internasional. Kasus ini melibatkan DPO internasional dengan inisial FP, juga dikenal dengan alias Miming, Amang, atau Guinea.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto M.Si, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert DA Costa S.I.K., M.H., serta Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memimpin pengungkapan ini. Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini berhasil mengungkap barang bukti yang signifikan.

    Barang Bukti:
    – Shabu: 88.869 kg
    – Extacy: 2.100 butir

    Modus Operandi dan Penangkapan: Tersangka ABM Laki-laki, 35 tahun, WNI, asal Kota Bandung, tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
    – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/171/V/2023/SPKT.DITNARKOBA POLDA JAWA TIMUR, pada 11 Mei 2023, petugas menemukan pola jaringan mengarah ke FP. Informasi keberadaan ABM di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan didapatkan. Pada 24 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, ABM ditangkap di depan rumah kontrakannya. Petugas menemukan 41 bungkus teh China berisi Shabu dengan berat total 43.562,74 gram dan 2.100 butir Extacy di rumah tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.


    Tersangka YDS:
    – Laki-laki, 22 tahun, WNI, asal Kota Palangkaraya, tinggal di Banjarmasin.
    – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/153/V/2024/NKB/SPKT.DITNARKOBA/POLDA JAWA TIMUR, pada 24 Mei 2024, petugas menemukan pola jaringan yang sama. Informasi keberadaan YDS di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan didapatkan. Pada 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, YDS ditangkap di Duta Mall Banjarmasin. Petugas menemukan 43 bungkus teh China merk Guanyinwang berisi Shabu dengan berat total 45.306,26 gram di mobil Toyota Rush milik YDS. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

    Motif dan Nilai Ekonomis:
    – Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika tersebut milik FP, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 20.000.000. ABM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017.
    – Tersangka YDS mengaku mengirim Shabu ke beberapa tempat di Banjarmasin dengan janji komisi Rp 200.000.000.

    Total barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp 90 miliar ini berhasil menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa manusia dari bahaya narkotika. Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini