• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Polisi Berhasil Ungkap dan Menangkap Pelaku Penganiayaan di Salon YEANY

    Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T16:09:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.53 WIB, Polsek Wonocolo yang dipimpin oleh Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M., bersama Kasi Humas AKP Haryoko, menggelar jumpa pers di ruang Polsek Wonocolo Surabaya terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah salon di Surabaya.

    Kasus bermula ketika tersangka, Danang Catur Yulianto (24), marah setelah diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-. Sebelumnya, tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban, Mujayani (54), sebesar Rp 150.000,-. Akibat marah karena perbedaan harga tersebut, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan clurit yang sudah dibawa sebelumnya. Korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat dua kali bacokan tersebut.


    Korban, Mujayani, adalah pemilik salon berusia 54 tahun, lahir di Mojokerto pada 18 September 1970. Pelapor dalam kasus ini adalah anak korban, Girindra Negara Wardhani (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Surabaya.

    Tersangka dalam kasus ini adalah Danang Catur Yulianto, berusia 24 tahun, warga Surabaya, yang beralamat di Jl. Tambak Asri XXIV No. 49 dan Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo No. 22, Kec. Wonocolo, Surabaya.

    Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:
    1. Satu bilah clurit dari besi.
    2. Satu pasang sandal warna hitam.
    3. Satu buah jaket jeans warna hitam.
    4. Satu buah celana jeans warna biru dongker.
    5. Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L-3441-OK.


    Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/46/VII/2024/SPKT/Polsek Wonocolo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tanggal 13 Juli 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/26/VI/2024/Reskrim, tanggal 13 Juli 2024.

    Jumpa pers ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi, serta langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. (Asep) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini