• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Polres Buleleng Bekuk 2 Orang Lain Jenis, di Dua Tempat Yang Berbeda

    Senin, 08 Juli 2024, Juli 08, 2024 WIB Last Updated 2024-07-08T11:59:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Maraknya peredaran dan pengunaan narkoba yang kian hari semakin meningkat di kalangan masyarakat rupanya menjadi atensi pihak kepolisian, sepeti hal nya yang terjadi di Wilayah hukum Polres Buleleng. Dimana 2 orang inisial MR (26) yang merupakan ibu rumah tangga dan seorang pria inisial KYS (31) karyawan swasta juga turut berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Buleleng - Bali.

    Pasalnya, Kedua orang tersebut ditangkap lantaran diduga telah membawa, memiliki, dan menguasai narkoba. Sehingga ke 2 (dua) orang lain jenis tersebut yakni laki - laki dan perempuan (IRT) tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Buleleng. Jumat, (28/6/2024) pukul 19.30 Wita.

    Perlu diketahui bahwa, tersangka MR (26) tahun, seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dengan alamat Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka MR diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto (0,16 gram netto).

    Dan dihari yang sama, dimana Sat Resnarkoba Polres Buleleng juga berhasil mengamankan pria inisial KYS (31) tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dengan alamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada. KYS diduga membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

    Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini disampaikan oleh Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.E, S.I.K, M.A.P. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Propam  AKP I Gede Sudiana, S.Sos saat gelar pres release yang bertempat di ruang Loby Polres Buleleng. Senin, (8/7/2024) pukul 10.15 Wita.

    Dalam penyampaiannya Waka Polres Buleleng mengatakan, inisial MR (26) tahun diamankan ditepi jalan di daerah perumahan Taman Wira Loina, Blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Sedangkan inisial KYS (31) tahun, diamankan di Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada, dan pada saat diamankan petugas terduga inisial KYS diketahui membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

    Adapun kronologi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada." Terang Waka Polres Buleleng.

    Lebih lanjut Waka Polres Buleleng mengatakan, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan intensif, dan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga MR yang saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor. Dan pada saat dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh warga masyarakat, petugas menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka MR kemudian diamankan dan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dan pada hari yang sama, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki - laki inisial KYS (31) tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, alamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada. Dan pada saat diamankan KYS diketahui membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

    Dari hasil pengembangan, akhirnya inisial KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Desa setempat. Dan barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh terduga inisial KYS. Kini inisial KYS dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya. ( Smty).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini