masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto lebih dari 2 gram. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/ A/ 317 / VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur pada tanggal 09 Juli 2024.
Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ZM bin S, seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai sopir. Tersangka lahir di Surabaya pada 25 Januari 1982 dan bertempat tinggal di Kupang Krajan serta Jl. Pakis Gg I.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 12 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing: 0,215 gram, 0,769 gram, 0,807 gram, 0,078 gram, 0,079 gram, 0,017 gram, 0,029 gram, 0,024 gram, 0,022 gram, 0,028 gram, 0,002 gram, dan 0,002 gram.
– 2 bendel plastik klip.
– 1 buah dosbok.
– 1 unit handphone merk Itel warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka ZM mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial Y (DPO) pada hari Minggu, 07 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Kembang Kuning, Surabaya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp. 2.500.000,- untuk 2 ½ gram. Selanjutnya, tersangka membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket Rp. 100.000,-. Dari hasil penjualan ini, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penjualan dan penguasaan narkotika secara ilegal.
Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan memperingatkan masyarakat akan bahaya narkotika. (Asep)