• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

    Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T16:58:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit sepeda motor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka  yaitu GB,48, warga Tegal, AM, 37, dan T, 47, keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

    Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Grand Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. “Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (21/7).

    Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fiducia yang dikirim ke luar negeri.

    Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance. “Jadi yang nakal ini adalah debiturnya,” katanya.

    Ia  menjelaskan,  debitur  membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp 8 juta pada tersangka.

    “Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan,” terangnya.

    AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya.  Sementara satu.mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah. “Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah,” tuturnya. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini