masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi Royal Dream. Polisi bekuk enam pelaku.
Pengungkapan tersebut yang dilakukan di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Enam tersangka itu yakni, RA, 25, warga Sidoarjo; ANH, 37, Surabaya; AH, 25, warga Sidoarjo; ASE, 28, warga Sidoarjo; AW, 42, warga Surabaya; dan DAK, 42, warga Sidoarjo.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian berawal pada Januari 2022. RA merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip Royal Dream melalui platform e-commerce.
”Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi JITBIT yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari,” ungkap AKBP Hendro.
Hendro menyebut, Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce. Dalam sehari, kelompok itu mampu menambang sekitar 500 miliar Chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000.
”Selama sebulan, total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp 1 miliar per bulan,” tutur Hendro pada Senin (15/7).
Hendro menjelaskan, dalam menjalankan aksesnya para pelaku sudah berjalan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi. ANH dan A.W sebagai penjual chip kepada pelanggan, ASE dan AAH sebagai pencatat chip yang dijual, dan DAK sebagai pembuat ID chip di aplikasi Royal Dream.
”Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan,” ujar Hendro.
Hendro menuturkan, para karyawan belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022, sebelum mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.
”Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka RA. Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya,” papar Hendro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.
Polisi menjerat para pelaku dengan dakwaan melanggar pasal 303 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Asep)