• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Sikapi Usulan Pemecatan Jadi Kader PDIP Mulyadi Serahkan Kepada Megawati Soekarnoputri

    Sabtu, 27 Juli 2024, Juli 27, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T01:12:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, yang berlangsung hari Kamis, 25 Juli 2024 dengan hasil usulan sanksi pemecatan terhadap Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi, S.H. menaikkan suhu politik di Kabupaten Tabanan.

    Menanggapi sanksi pemecatan tersebut, I Nyoman Mulyadi menjawab tenang dan menyerahkan sepenuhnya keputusan alias nasib dirinya sebagai kader PDI Perjuangan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    I Nyoman Mulyadi mengaku baru mengetahui dirinya diusulkan untuk dipecat sebagai kader parpol berlambang banteng moncong putih dan dicopot sebagai Ketua PAC PDI-P Kediri pada Jumat, 26 Juli 2024 pagi melalui media massa.

    “Baru tadi pagi mengetahui. Saya baca (di media, red) ada usulan pemecatan,” ungkap I Nyoman Mulyadi, Jumat, 26 Juli 2024.

    Tenang dan pasrah, I Nyoman Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pimpinan partai. 

    “Khususnya Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri. Terserah partai. Apapun perintah partai, saya tegak lurus,” tegas pengusaha yang sering menjadi sponsor berbagai kegiatan sosial masyarakat ini.

    Tak sekedar tenang dan pasrah, I Nyoman Mulyadi pun mengaku siap menanggung risiko atas langkah politik yang diyakininya. 

    “Apapun resikonya saya siap. Saya yakin, Ibu Megawati belum mengetahui tentang hal ini,” sambung I Nyoman Mulyadi.

    Merespons dasar atau acuan terkait ancaman sanksi yang tertuju kepadanya, I Nyoman Mulyadi menggarisbawahi bahwa dirinya hanya satu kali mendapatkan surat panggilan dari DPD PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan; bukan dua kali seperti yang disampaikan dan beredar luas di media massa.

    Meski bersikap tenang, pasrah, dan siap menanggung risiko, I Nyoman Mulyadi tak lupa menyampaikan uneg-unegnya kepada awak media. 

    “Saya berdoa mudah-mudahan oknum-oknum yang ada di PDIP, khususnya di Bali, pengkhianat, penjilat, dan sebagainya, saya doakan mudah-mudahan panjang umur,” tandas I Nyoman Mulyadi. 

    Sayangnya, I Nyoman Mulyadi tidak menyebut nama dan memberi penjelasan lebih jauh mengenai tudingan pengkhianat dan penjilat di internal PDI Perjuangan Bali secara gamblang.

    Lebih jauh, I Nyoman Mulyadi membeberkan bahwa "pasca pemanggilan pada 28 Juni 2024, saya telah berusaha menelepon Komang Gede Sanjaya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan. Namun, teleponnya tidak diangkat oleh sang nakhoda PDI Perjuangan Tabanan". ujar Mulyadi sambil menunjukkan bekas panggilan telepon kepada Sanjaya di handphone miliknya.

    I Nyoman Mulyadi blak-blakan bahwa pada 3 Juli 2024 dilakukan pertemuan antara dirinya, Ketua DPC PDI Perjuangan Badung I Nyoman Giri Prasta, dan Komang Gede Sanjaya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan di Badung untuk membahas soal langkahnya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Tabanan menyongsong Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. 

    I Nyoman Mulyadi menyayangkan pertemuan yang diperintahkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Prananda Prabowo melalui Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster hingga I Nyoman Giri Prasta itu urung terjadi. 

    “Sampai di sana, dua jam menunggu, Beliau (Sanjaya, red) tidak hadir,” ucap I Nyoman Mulyadi.

    Menurut I Nyoman Mulyadi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Komang Gede Sanjaya tidak bisa hadir dalam pertemuan itu karena sakit. 

    “Saya hubungi teman di Tabanan, Beliau (Sanjaya, red) sedang simakrama di Puri Kukuh (Marga),” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 16.00 Wita di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.

    Rapat ini membahas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi, S.H. yang mendaftarkan sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.

    Pihaknya menyatakan I Nyoman Mulyadi, S.H. mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.

    Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

    Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan I Nyoman Mulyadi melakukan sejumlah pelanggaran.

    Pertama, pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

    Tindakan I Nyoman Mulyadi, S.H. dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya Pasal 18 huruf (c) dan (d) serta Pasal 22 huruf (c) dan (h).

    Ia juga melanggar Pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.

    Kedua, pemanggilan untuk klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi, S.H. pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran I Nyoman Mulyadi, S.H. di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

    Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) AD partai; pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.

    Berdasarkan Pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

    Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

    Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

    Di samping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diteruskan mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.

    Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H. dari keanggotaan partai.

    Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan rapat pleno tersebut memutuskan mengusulkan I Nyoman Mulyadi, S.H. untuk dipecat sebab yang bersangkutan sudah melanggar aturan partai.

    “Usulan ini sudah diteruskan ke DPD dan DPP. Masalah tindakan sanksi tegas apa keputusan DPP. Namun DPC PDIP Tabanan sudah final mengusulkan Nyoman Mulyadi untuk diberhentikan atau dipecat sebagai kader partai,” kata Arnawa.

    Imbuhnya, berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan.

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. (App) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini