• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Wujud Nyata Berantas Narkoba Polres Bondowoso Berhasil Amankan Satu Pengedar Sabu

    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T14:50:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Upaya mewujudkan wilayah yang bersih dari Narkoba terus dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim.

    Hal itu terbukti dengan berbagai upaya yang dilakukan mulai dari menggencarkan sosialisasi bahaya Narkoba di lingkungan Masyarakat, sekolah maupun pondok pesantren hingga melakukan tindakan tegas bagi penyalahguna narkoba.

    Kali ini kembali Satresnarkoba Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

    Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, tersangka Inisial LLD (42) yang juga warga Bondowoso diamankan di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso.

    “Iya, tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan ungkap kasus ini,”kata AKBP Lintar, Rabu (30/7).

    Kapolres Bondowoso juga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terjadi transaksi Sabu.

    Dari laporan tersebut lanjut AKBP Lintar Mahardhono lalu petugas segera melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

    Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan barang bukti lainnya.

    “Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso. (YL)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini