• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Andi Sofyan, S.P, M.Pd Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Sleman

    Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T10:43:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta, DIY |
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan putusan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Terdakwa dalam perkara ini, Andi Sofyan, S.P, M.Pd, yang menjabat sebagai Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah Kamis ( 08/08/2024 ).

    Kasihumas Kejati Yogyakarta Herwatan menjelaskan kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa oleh Robinson Saalino, yang memanfaatkan tanah tersebut untuk perumahan tanpa izin dari Gubernur DIY, dengan memanfaatkan sertifikat Hak Pakai Nomor 00559/Caturtunggal. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, terdakwa Andi Sofyan, bersama dengan Robinson Saalino dan Agus Santoso (yang sudah divonis dalam berkas perkara terpisah), tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,95 miliar.


    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta.

    Pada sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Andi Sofyan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Lebih lanjut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 1 tahun.

    Majelis Hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak terkait, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.

    Putusan ini mengakhiri perjalanan panjang kasus yang telah menyita perhatian publik, khususnya di Kabupaten Sleman. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.



    ( Bayu )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini