masukkan script iklan disini
Media DNN - Singkawng, Kalbar | Publik di buat heboh oleh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang, pelaku merupakan Oknum Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang.
Dari informasi yang dapat dihimpun beredar kabar bahwa saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Pelapor merupakan ibu korban sendiri dengan LP Nomor Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat pada hari Kamis (11/7/2024) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
Perlu diketahui bahwa, korban seorang anak dibawah umur berusia 13 tahun, dan pelaku dianggap seseorang yang telah melawan hukum.
Dan pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media pada Rabu 21 Agustus 2024 yang mana Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H ia mengatakan bahwa, "ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit," ungkap Dedy Sitepu.
Masih terang Dedy," Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya," singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.
Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat. Sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku.
(Heruskn86 // HendraSKN77/Red).