• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Kapolres Melawi Berikan Bantahan Tegas Adanya Anggota Polisi Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit

    Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T06:57:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Pontianak, Kalbar | Kapolres Melawi AKBP Muhammad Safi'ih menggelar konfrensi pers,Terkait beredar di beberapa media online yang berjudul 4 oknum diduga anggota polisi terlibat pencurian buah sawit yang di rilis pada Rabu(30/7/2024) lalu.

    Menanggapi berita tersebut Kapolres Melawi gelar Konfrensi pers di pontianak,Cafe aweang Jalan Ayani,Kota Pontianak,Kamis 01/08/2024,malam.

    Dalam konfrensi persnya Kapolres Melawi mengatakan,Terkait dengan lapora berita yang viral beberapa media perluh kami jelaskan sebagai berikut,"ungkap Kapolres.


    Lanjutnya,pertama dengan informasi adanya pencurian di buah kelapa sawit silaporkan oleh bapak H.said Faisal bin Syeh Adullah(Alm) pada tanggal sekitar bulan januari,"Jelasnya.

    "Kita telah menerima laporan terkait dengan peristiwa tersebut kemudian kita melakukan laporan kita terima berdasarkan UU Nomor 08 Ta 81,tentang hukum acara pidana undang undang kepolisian,peraturan kapolri tentang penyidikan pidana,kemudian tentang pelaporan pengasuan saudara  said Faisal pada tanggal 30 Juli 2023,sekitar 1 tahun yang lalu,"ungkap kapolres.

    Lanjut,atas laporan pengaduan tersebut,kami juga membuat laporan informasi untuk menindak lanjuti,kemudian kami juga membuat surat perintah penyelidikan,membuat surat peeintah penyelidikan lagi,kemudian terkait dengan peristiwa itu dapat kami jelaskan beberapa fakta fakta,"katanya.

    Maaih katanya,pertamà yang di lakukan penyidik adalah mendatangi tempat kejadian perkara,kami juga melakukan undangan Klarifikasi atau permintaan keterangan kepada,saudara fuat untuk memberikan keterangan kemudian sdr ir,untuk membeeikan keterangan,dan sdr mardia yang pada saat itu kita kirim surat pada tanggal 21 maret 2023 atas bon tahanan atas nama madia alias ma,di lapas 2 sintang tentang perkara yang dilaporkan said Faisal,"tambahnya.

    Lanjut,said faisal ini adalah bapak dari mardia,kemudian terlapor atas nama Rini itu adalah menantunya,kemudian  ada beberapa keterangan yang kita peroleh cuman untuk saudara mardia alias mat said faisal,yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan dan tidak mau memberikan berita acara keterangan dan hanya membuat surat penyatan tidak mau memberikan keterangan pada tanggal 24 Mei 2023,papar Kapolres.

    Sambung kapolres,surat ada terlampir,kemudian saudara rini ada memberikan keterangan,surat atau dukomen yang kita peroleh dari saudara rini ada skt,12 surat semuanya tercatat,kemudian dari saudara mardiah kita mendapatkan surat pernyatan pada 24 mei 2023,tentang tidak bersedia memberikan keterangàn,sebagai pembeeitahuan perkembangàn terkait yang sudah dilakukan oleh penyidik,kita mengirimkan sp 21 kepada pelapor,pertama pada tanggal Febuari 2023,dan 5 mei 2023,"Tambahnya.

    Kemudian terkait tentang analisa kasus pada tangga 03 januari 2023,saudara said faisal bin adullah melaporkan tentang dugaan tindak pindana pencurian buah sawitnya yang berada di jujun permai kecamatan belimbing,kab.melawi yang dilakukan oleh saudara fuad dkk pada hari kamis 5 januari 2023,tidak bukti kepemilikan baik sertifikat ha milik shm,ataupun surat keterangan tanah(skt) atas nama H.said faisal terkait kebun yang menjadi opjek perkara,"terang kapolres.

    Terusnya,kemudian tidak ada surat perjanjian antara saudara H said Faisal dengan sdr Mardia atas pengelolahan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit menjadi okjek perkara,pada saat kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut hubungan antara sdr mardiah dan sdri Rini(terlapor)adalah suami istri,sdr mardiah tidak mau memberikan keterangan dan hanya mau membuat penyataan tidak mau memberikan keterangan pada tanggal 24,kemudian analisis berdasarkan analisa kasus tersebut.sehubungan dengan tindak pidana setiap orang tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan dan atau mencuri sebagaimana di maksud dalam pasal 107 huruf G UU RI No 39 Tahun 2014,tentang perkebunan junto pasal 64 ayat 1 KUHP,Pasal 363 ayat 1,ke 4 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP yang terjadi di block s 11,Desa Junjung Permai,kec belimbing hulu,kab.Melawi.Pada hari kamis 5 januari 2023 belum ditemukan peristiwa pidana pada perkara tersebut,"Imbuh Kapolres.

    Kapolres,"Pasal 107 hurufG UURI No 39 Ta.2014 Tentang perkebunan Unsur setiap orang.Samsudin alias toad dengan identitas ktp wni,telah melakukan panen kelapa sawit milik sdri Rini bersama dengan ujan alias udin yang berada di Desa Jungjung Permai,kec.Belibing hulu,kab.Melawi pada tanggal 5 januari 2023,dari puku 08-10 wib,atas perintah sdri Rini pada 04 januari  2023 berdasarkan atas keterangan segala pihak pemilik perkebunan tersebut sdr mardiah yang merupakan suami dari sdri Rini dengan demikian unsur tidak terpenuhi,"pungkas Kapores.

    Unsur secara  tidak sah berdasarkan surat keterangan tanah(skt)keterangan segala pihak bahwan lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara milik sdr mardiah,dan sdr mardiah dan sdr Rini memiliki hubungan suami istri,sedangkan H.said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemiliki lahan kebun sawit yang mejadi objek perkara,unsur memanen berdasarkan keterangan segala pihàk yang telah diminta keterangan menjelaskan bahwa,lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi odjek perkara milik sdr mardiah sedangkan sdri Rini merupakan istri sdr mardiah unsur tidak si penuhi,"katanya.

    "Kemudian pasal 363 ayat ke 1 dan ke 4 KUHP berdasarkan keterangan segala pihak bahwa pemilik kebun tersebut adalah sdr mardiah adalah istri adri Rini unsur tidak dipenuhi,melakukan pencurian menurut keterangan segala pihak lahan pwrkebunan kelapa sawit menjadi odjek perkara milik sdr mardiah sedangka sdri rini merupakan istri dari mardiah sedangkan H.faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan kebun sawit yang menjadi odjek perkara,baik itu shm atau skt dengan demikian unsur tidak di penuhi,"pungkas kapolres.

    Pencurian yang dilakukan 2orang atau lebih,samsudin alias toat dan ujan alaias udin melakukan panen buak kelapa sawit milik sdri rini yang berada di desa jungjunh permai,dengan menggunakan dua dodos atau pengcungkel buah atas perintah sdri rini kemudian unsur tidak terpenuhi.kesimpulannya,berdasarkan fakta fakta atau bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka,terhadap perkara yang dilaporkan oleh sdr H.said faisal belum ditemukanya peristiwa tindak pidana pencurian pada perkara tersebut.mengingat UUD.

    Lanjut,meminta  keterangan ahli apakah samsudi alias toat,sdr ujang alias udin dan sdri rini tersebut dapat di minta pertanggungjawaban secara pidana atau tidak,itu terkait peristiwa pencurian dan di sini sudah tergambar jelas bahwasanya,tidak ada keterlibatan anggota yang di tuduhkan,nah terkait hal tersebut kita sudah berkoordinasi dengan kabid Propam,kami akan minta keterangan  pada sdr H.said faisal ini agar yang bersangkutan untuk menyerahkan siapa siapa anggota yang di tuduh,sehingga nanti akan kita analisa dan kalu memang ada keterlibatan anggota,Saya tidak akan segan segan untuk menindak tegas,Namun kalau tidak cukup bukti atau ada bukti keterlibatan anggota tentunya hak setiap warga negara untuk pemulihan nama baik,terakhir kita mendapat informasi menurut keterangan ahli pidana mengatakan tidak cukup bukti terkait pencurian tersebut,"Tutup Kapolres. (Humas Polres Melawi/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini