• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Kapolres Melawi Jelaskan Kronologis Laporan H. Said Faisal.

    Sabtu, 03 Agustus 2024, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T05:03:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kalbar | Menanggapi adanya sejumlah pemberitaan yang menyebar dibeberapa media tentang adanya laporan H. Said Faisal Bin Syekh Abdullah (alm) yang melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, yang dilakukan oleh Sdr. Toat dkk pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 tahun lalu.

    Menanggapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa, lokasi Kebun Sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan Kebun Sawit tersebut milik Sdr. Mad Diah.

    "Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa, surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait Kebun Sawit yang menjadi objek perkara" Ucapnya. 

    "Tidak ada surat perjanjian antara Sdr. H. Said Faisal dan Sdr. Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah Kelapa satwit yang menjadi objek perkara. Sdr. Samsudin 

    Amsudin alias To’aT dan Sdr. Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit atas perintah atau disuruh oleh Sdri. Rini. 

    "Berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau Kebun Sawit yang menjadi objek perkara milik Sdr. Mad Diah. Sdr. Mad Diah dan Sdri. Rini memiliki hubungan suami istri. 

    Sedangkan Sdr. H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas Kebun Sawit yang menjadi objek perkara baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT). 

    Dengan demikian unsur - unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi" Jelas Kapolres. (Hms Red Mlw/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini