masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Bukti terkait masih lemahnya implementasi regulasi pengelolaan sampah, karena kurangnya perhatian pemerintah yang semata-mata hanya memberikan fasilitas sarpras TPS 3R, namun tidak juga menghadirkan solusi bagaimana memenuhi kebutuhan biaya operasional dalam keterkaitannya dengan regulasi anggaran yang di tetapkan.
Implementasi regulasi pengelolaan sampah yang diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terbilang lemah dan hanya menjadi "macan kertas" semata.
Permasalahan ini di alami oleh warga di lingkungan RW 6 Bulu - Tegalrejo yang secara swadaya mengolah sampah di TPS 3R Bulu selama hampir kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan yang terbentuk dalam wadah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bhakti Bhumi mengelola lahan TPS seluas +/- 1200 M2 yang menjadi bagian Kawasan Ruang Terbuka Hijau Tegalrejo (Luas Total lebih dari 2 Hektar).
Dalam kesempatan berdialog dengan awak media Detiknusnataranews, penggiat lingkungan yang juga memotori operasional pengolahan sampah TPS Bulu pada hari Jumat 02/8/2024 ia menyampaikan, regulasi soal TPS 3R tidak berjalan sama sekali dengan beban yang selama ini kami terima dengan swadaya warga, dalam hal ini apakah pemerintah terutama Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan tempat saja ??
"Padahal ini judulnya Pilot Project seharusnya menjadi prioritas, nyatanya tidak demikian" ungkapnya.
"Padahal beban biaya yang kita keluarkan untuk mencukupi tenaga tidak sedikit dan Dinas LH hanya menjanjikan untuk ditindak lanjuti, masalah terkait anggaran yang kita ajukan dan hanya semua sebatas janji-janji indah tanpa realisasi, terus mau di kemanakan masyarakat yang bekerja ini," tegasnya.
Rupanya ketidak seriusan Pemda terkhusus Dinas LH dalam menangani permasalahan sampah juga terlihat dari indikasi kurang tranparansi dalam penyampaian anggaran sesuai usulan program tersebut, apalagi sangat jarang turun ke lapangan mengecek kinerja pengolahan sampah di TPS 3R maupun TPA.
“Makanya banyak sampah yang tidak terolah. Dari anggaran saja kelihatan bahwa ini enggak jadi prioritas dalam penanganannya dan Perda sampah tidak juga ditindaklanjuti bagaimana langkah-langkah strategis untuk implementasinya.
Dan masyarakat berharap hal ini dapat segera di benahi dalam permasalahan terkait penanganan sampah dan juga adanya prioritas khusus terkait anggaran yang harus di gulirkan hingga akhir Tahun 2024. (Jacko).