• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum ASN  Provinsi Jawa Tengah Diduga Lakukan Rekayasa Dalam Proses Jual Beli Tanah, Korban Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T07:42:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Media DNN - Jawa Tengah | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah , diduga telah melakukan tindak rekayasa dalam proses jual beli tanah.

    Oknum ASN berinisial AGL  yang diduga melakukan tindak rekayasa dalam proses jual beli tanah tersebut tercatat bekerja di salah satu Instansi Pemerintah BKD Provinsi Jawa Tengah. 

    Kasus rekayasa jual beli tanah tersebut dialami oleh salah satu korban bernama Misbah (62) Tahun yang merupakan salah satu warga Desa Sruwen RT 028 RW 010 Kabupaten Semarang. 


    Misbah dalam keterangannya mengatakan," akibat reakayasa jual beli tanahnya yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial AGL bersama oknum berinisial NA (pembeli tanah) yang merupakan salah satu pengusaha daging sapi yang bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Boyolali mengakibatkan Misbah mengalami kerugian sampai Milyaran Rupiah," terang Misbah saat diwawancarai awak media Detiknusnataranews di rumahnya. (25/08/2024).

    Dijelaskannya, kasus dugaan rekayasa jual beli tanah yang dilakukan oknum ASN inisial AGL dan pengusaha inisial NA ini sudah berjalan sejak  bulan September 2017.

    “Pada dasarnya Misbah meminta saudara AGL dan pengusaha NA segera melakukan penggantian kerugian dengan nilai kerugian yang telah dialaminya sesuai dengan nilai material pada umumnya saat ini, dan saya juga menyampaikan permasalahan ini di Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah," ujar Misbah. 

    “Jika tidak ada itikad baik kembali, maka kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Karena, sudah jelas perbuatan oknum ASN beserta NA ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021 Tentang ASN dan bisa terjerat juga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 UU KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan." Ucap Misbah.

    Sampai berita ini di publikasikan, pihak Kepala Dinas BKD Provinsi Jawa Tengah sampai hari ini belum bisa di konfirmasi.  (Jacko).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini