• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelayanan Gitaris BB Kejari Way Kanan, Seksi PB3R Kembalikan Barang Bukti 1 Ran Minibus Kepada Istri Terpidana

    Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T02:43:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Waykanan | Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) di Kantor Kejari setempat, Blambangan Umpu, (6/8/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa barang bukti yang dikembalikan tersebut berupa 1 (satu) Unit Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI.

    Lalu 1 (satu) STNK Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nomor polisi B 2575 TFI, SIM A atas nama Evry Zoelfikar.

    "Barang Bukti langsung kita serahkan kepada ibu Zeni Liyana selaku Istri Tersangka," ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.

    Lebih lanjut Kasi PB3R menambahkan, adapun terpidana bernama Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar  Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu.
    (Deta Suryana).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini