masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Jum’at 2 Agustus 2024, sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Gersikan Gg. 7 Surabaya .
Pelaku yang diamankan berprofesi driver online berinisial DGP alias K (38) warga Jl. Pacar kembang 5B-1, Surabaya dan Kos Jl. Kalijudan Taruna 4 Surabaya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan Awalnya pelaku kita tangkap dan geledah di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling, kemudian kita lanjutkan penggeledahan di kamar Kos pelaku Jl. Kalijudan Taruna 4 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya Minggu (11/08/2024).
“Dari 2 TKP, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong plastik Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 gram, 1 kantong plastik berisikan 5 butir extacy warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 gram, 1 kantong plastik berisikan 5 butir extacy warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,04 gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah tas selempang warna hitam, 2 buah HP OPPO beserta simcardnya, beberapa bendel klip plastik, 2 lembar tisu, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kaleng bekas Pringles,”imbuhnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal, Surabaya yang awalnya sebanyak ± 100 gram sedangkan narkotika jenis extacy dari Saudara FIS Alias F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Surabaya dengan cara membeli sebanyak 10 butir seharga Rp. 2.600.000,- dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.
Tersangka menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis extacy kepada Saudara F (DPO) baru 1 kali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- perbutirnya dan rencananya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- perbutir namun belum ada yang laku terjual.
“Atas temuan narkotika jenis sabu dan Extacy tersebut, tersangka tidak dapat berkutik dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kini tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Suriah Miftah. YL