• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penyidik Kejati DIY Serahkan Tersangka Korupsi PT Taru Martani dan Barang Bukti Tahap II Kepada Penuntut Umum

    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T07:02:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta |
    Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menyerahkan tersangka “NAA” yang merupakan Direktur PT Taru Martani, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penyerahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan operasional PT Taru Martani untuk periode tahun 2022 hingga Mei 2023, Kamis ( 22/08/2024).

    Dalam penyerahan tersebut, barang bukti yang disertakan meliputi berbagai dokumen penting, perangkat elektronik seperti handphone, laptop, flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp 80.000.000. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara tersangka “NAA” telah lengkap, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

    Setelah resmi diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, tersangka “NAA” kemudian kembali ditahan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2024 hingga 10 September 2024.

    Kasus ini bermula ketika tersangka “NAA” yang menjabat sebagai Direktur PT Taru Martani diduga melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi, khususnya kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures. Investasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menggunakan dana yang berasal dari kas PT Taru Martani.

    Rangkaian dugaan tindak pidana ini dimulai pada 21 September 2022, ketika tersangka “NAA” membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000, yang berasal dari dana pribadi. Namun, pada 7 Oktober 2022, tersangka kembali membuka rekening dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar, yang kali ini bersumber dari dana PT Taru Martani, namun tetap atas nama pribadi tersangka.


    Tak berhenti di situ, tersangka “NAA” juga memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening PT Midtou Aryacom Futures sebagai bagian dari investasi tersebut. Total dana yang ditransfer mencapai Rp 8,7 miliar, dengan beberapa kali transfer dilakukan antara Oktober 2022 hingga Maret 2023.

    Padahal, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang disahkan pada 29 Desember 2021, tidak tercantum adanya rencana investasi dalam bentuk trading. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 18,7 miliar.

    Atas perbuatannya, tersangka “NAA” dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:

    - **Primair**: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    - **Subsidiair**: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap “NAA” memasuki tahap lanjutan, di mana Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan untuk dibawa ke pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang petinggi BUMN.



    ( Bayu ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini