masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketiga pelaku yakni pria bernama MT(51) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, TH(30) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, serta SL(53) warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku pertama MT(51) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024).
Sedangkan pelaku kedua dan ketiga yakni TH(30) dan SL(53) ditangkap di dalam rumah di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan pada hari Jum’at (02/08/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan, MT(51) mengakui mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya yakni HL(DPO) dan Sabu-Sabu tersebut dijual sendiri oleh MT(51),” terang Kasat.
Dari hasil penangkapan MT(51), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,13 (lima koma satu tiga) gram.
— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
— 1 (satu) buah sendok skrop plastik.
— 2 (dua) bendel plastik klip merk ZIP IN dan merk C-tik.
“Sedangkan dari pelaku TH(30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru,” lanjutnya.
Dan juga anggota telah mengamankan barang bukti dari SL(53) berupa,
— 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,15 (enam koma satu lima) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning.
— Uang cash hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. (YL)