masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Kasus pengeroyokan telah terjadi sekitar pukul 04.45 wib, di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, kecamatan/ kabupaten Sidoarjo, korbannya D. A , (25) berasal dari Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku pengeroyokan adalah S, (47) asal Benowo Surabaya, DB (19 ) asal Benowo Surabaya, MN (41) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
kapolresta Sidoarjo kombes pol Christian Tobing menyampaikan bahwa Para pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan trafick cone.
Lebih lanjut disampaikan, Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.45 Wib sewaktu korban D.A. sedang bekerja melayani pembeli BBM di SPBU SPBU jalan pahlawan Kelurahan Lemah Putro kecamatan/ Sidoarjo telah melihat penumpang mobil Daihatsu Grand Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU, setelah korban menegur namun tidak dihiraukan. Kemudian korban D. A. mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu S namun S justru marah, kemudian korban kembali dan melanjutkan mengisi BBM.
Selanjutnya S menghampiri korban dan memukul mulut korban dengan tangan kanannya dan oleh korban dengan reflek di balas di pukul mengenai pipinya, mengetahui hal tersebut D.B. dan M. N. turun dari mobil dan langsung menghampiri korban lalu turut memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh, saat itu D. B. menginjak dan menendang kepala korban,” terang Kapolres.
Setelah korban bangun dipukuli lagi wajahnya oleh M.N dan D.B. hingga korban kembali terjatuh selanjutnya setelah korban bangun pelaku S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, hingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan.
Dengan kejadian ini korban mengalami luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, yang diakibatkan kekerasan.
Para pelaku sudah dilakukan penangkapan dan untuk kepentingan penyidikan terhadap para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku terpicu emosinya karena telah ditegur korban sehubungan pelaku yang telah membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU.
Atas perbuatannya tesangka terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ‘ pungkasnya. YL