masukkan script iklan disini
Media DNN - Simalungun | Proyek yang di kerjakan oleh Dinas PU (Pekerjaan Umum) dan Tata Ruang melalui pemborong Takkas Nadapdap dari CV SAM SAM dengan nilai yang fantastis sebesar Rp.3.134.311.000.00 (Tiga Milyar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah) diduga menjadi ajang korupsi melalui bahan yang digunakan.
Pasalnya, dari hasil investigasi awak media Detiknusnataranews pada hari Sabtu (03/08/2024) di lokasi proyek pembangunan irigasi diketahui Batu yang digunakan di proyek tersebut merupakan Batu Padas bekas pecahan bangunan lama.
Padahal tujuan pemerintah dengan adanya proyek pembangunan irigasi tersebut selain untuk melancarkan dan mempermudah akses pengairan menuju ke lahan pertanian milik warga masyarakat juga untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga penyanding,
Secara terpisah, pada saat dikonfirmasi pada hari Minggu 04/8 yang mana Humas CV. SAM SAM inisial RN mengatakan, memang betul itu banyak batu pecahan yang digunakan dalam bangunan proyek tersebut.
''banyak batu pecahan itu Lae yang digunakan dalam proyek bangunan itu," ucapnya.
Semenatra Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Dinas terkait meminta agar pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut segera memeriksa Takkas Nadapdap selaku pemilik CV SAM SAM.
Menurutnya, lanjut Bupati Simalungun, karena masyarakat sangat memerlukan bangunan yang berkualitas demi kelancaran irigasi dalam pengolahan sawah, selain itu juga agar dapat mensejahterakan masyarakat yang ada di desa Bah Jambi II , Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara." Pungkasnya. (Gom).