masukkan script iklan disini
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, dalam keterangannya pada Kamis (12/9/2024), mengungkapkan bahwa B sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, pada Rabu (11/9/2024). Polisi awalnya memanggil B untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan ini. Namun, setelah melakukan gelar perkara di hari yang sama, pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menjerat B sebagai tersangka.
"Iya, sudah dilakukan gelar perkara dan dari hasil itu kita menetapkan B sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan," ungkap AKP Ahmad Mirza.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh B. Barang bukti tersebut meliputi jenglot palsu, empat batang emas palsu, kotak kayu, serta rekening koran milik korban. Barang-barang ini diduga digunakan oleh B dalam aksinya untuk meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki kekuatan supranatural.
"Beberapa barang bukti sudah kami sita, termasuk jenglot palsu dan emas batangan palsu. Semua itu digunakan untuk memperdaya korban," tambah Mirza.
Kasus ini bermula ketika dua korban, seorang perempuan berinisial M (22) dan I, melaporkan B ke polisi setelah merasa tertipu. Korban M mengaku mengenal B melalui kerabatnya, yang juga merupakan teman dekat pelaku. B menawarkan jasa untuk menggandakan uang dan emas, yang membuat M tergiur. Ia akhirnya memberikan uang sebesar Rp 45,5 juta kepada B dengan harapan uang tersebut akan berlipat ganda, sesuai janji pelaku.
Namun, harapan itu pupus setelah berbulan-bulan menunggu tanpa hasil. Hingga Januari 2024, M tidak juga menerima uang maupun emas yang dijanjikan. Merasa tertipu, M kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Selama pemeriksaan, B akhirnya mengakui bahwa seluruh ritual dan janji yang ia tawarkan hanyalah tipu muslihat untuk mengambil uang korban.
"Terduga pelaku akhirnya mengaku bahwa semua yang dijanjikan hanya modus untuk menipu korban," jelas Mirza.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang juga tertipu oleh aksi dukun palsu ini.
Kasus penipuan dengan modus dukun palsu seperti ini memang bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Banyak orang yang masih terperdaya dengan janji-janji kekayaan instan, yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal gaib.
Dengan tertangkapnya B, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok supranatural. Polisi juga mengimbau kepada siapa saja yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar pelaku dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
( Bayu )