masukkan script iklan disini
Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi D. I Yogyakarta tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Bantul. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
BRI mengapresiasi pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Dengan langkah-langkah ini, BRI KC Bantul berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada nasabah serta masyarakat luas bahwa BRI berkomitmen penuh dalam menjaga integritas dan menjalankan praktik perbankan yang sehat. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutup pimpinan cabang BRI Bantul.
BRI berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjamin bahwa seluruh proses bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, demi kepercayaan nasabah dan keberlanjutan usaha yang sehat.
( Bay )