• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Account Officer Bank BUMN Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Mikro di Yogyakarta

    Senin, 02 September 2024, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T09:54:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta |
    Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta resmi menetapkan dan menahan DP, mantan Account Officer (Mantri) Bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran kredit mikro. Kasus ini melibatkan penyaluran kredit mikro pada BANK BUMN Unit Kasihan dan Unit Pandak yang terjadi dari Januari 2019 hingga September 2023. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Jumat 30/08/2024.

    Menurut penyidik, DP ditetapkan sebagai tersangka setelah terdapat dua alat bukti yang cukup kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tindakan DP telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi BANK BUMN Unit Kasihan dan BANK BUMN Unit Pandak, dengan total kerugian mencapai Rp 6.030.533.066,- (enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah).

    Selanjutnya, DP menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, DP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan.


    Modus operandi yang digunakan DP melibatkan beberapa langkah licik untuk memanipulasi proses pemberian kredit. DP diduga mencari individu yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan uang maupun tanpa. Selain itu, DP juga melakukan penambahan plafon pinjaman secara tidak sah baik dengan sepengetahuan calon nasabah atau tanpa sepengetahuan mereka.

    Untuk memuluskan aksinya, DP menggunakan beberapa teknik manipulasi. Calon debitur yang tidak memiliki usaha sebenarnya dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan informasi yang tidak sesuai kenyataan, lalu cap stempel dari kelurahan dipalsukan. Bagi calon debitur yang tidak berdomisili di Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, DP memalsukan dokumen domisili usaha untuk terlihat seolah-olah berada di wilayah yang sesuai. Rekayasa juga dilakukan pada foto tempat usaha, yang ternyata bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sesungguhnya. Selain itu, DP menggunakan agunan dari nasabah existing untuk meyakinkan pemutus kredit.

    DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, DP juga dikenakan dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

    Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penyaluran kredit mikro untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.



    ( Bayu )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini