• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum ASN Diduga Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Segera Tindak Tegas.!!!

    Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T16:46:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh seorang oknum ASN aktif sungguh sangat membuat resah masyarakat. 

    Penyalahgunaan wewenang bisa dilakukan oleh individu maupun korporasi, dan trennya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik secara kuantitas maupun kualitas, dengan praktek yang semakin sistematis, canggih, dan meluas di berbagai aspek masyarakat.


    Seperti halnya kasus yang menimpa terhadap salah satu warga di Wilayah Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang merasa halnya telah dirampas oleh oknum inisial AGL yang saat ini masih aktif sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. 

    Sebagaimana yang disampaikan oleh korban bernama Misbah kepada awak media detiknusnataranews.com ia mengatakan bahwa, saya itu sudah hampir 3 tahun hak yang tak miliki itu di apusi (di bohongi) sama AGL mas, dan jual beli kok di proses balik nama dengan salah seorang yang bilangnya pembeli berinisial NA orang dari Desa Ampel Kabupaten Boyolali," ungkapnya. 

    Sebagai negara hukum, oknum AGL dan NA segera di tindak apalagi AGL ini orang yang paham hukum selain itu dia sebagai ASN. Kok bisa-bisanya ngapusi ( membohongi ) saya dan merugikan saya bahkan mau menghilangkan harta benda yang saya miliki, dan tidak sedikit lho mas biaya yang saya keluarkan, akan saya tuntut oknum tersebut ke jalur hukum, kalau dari Lembaga Hukum ASN Provinsi tidak ada tindakan sampai hari ini," ucaonya. Senin, ( 09-09-2024 ).


    Menurutnya, pemerintah seharusnya memposisikan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Namun pelaku tindak penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah merupakan suatu masalah etika yang sering terjadi di lingkupnya. 

    Perlu diketahui bahwa, sanksi hukum yang bisa menjerat oknum ASN tersebut sudah diatur dalam PP No.94 Tahun 2021 Kedisiplinan Aparatur Supil Negara ( ASN ).

    Dan terjadinya penyalahgunaan wewenang perlu diketahui secara faktual dan akurat bahwa, seorang pejabat telah menggunakan wewenangnya dilakukan untuk tujuan yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan.

    Dan sampai berita ini di publikasikan belum adanya tindakan tegas dari Lembaga Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. (Redpel).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini