• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Tegas Menindak Pelanggaran, Tiga ASN di Gunungkidul Dijatuhi Sanksi Disiplin

    Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T14:51:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Langkah tegas Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, dalam menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul kembali terlihat. Pada Senin (1/9/2024), tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gunungkidul dikenakan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan. Satu dari tiga ASN tersebut bahkan menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut, yakni SY, DS, dan SR, serta sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.

    ASN pertama, SY, yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, kedapatan melakukan tindakan tidak terpuji dengan berada di sebuah penginapan di wilayah Tanjungsari bersama wanita yang bukan istrinya. Berdasarkan bukti yang ada, SY diduga kuat berniat melakukan perbuatan yang melanggar etika dan moral sebagai pegawai negeri. 

    Tindakan ini melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai akibat dari pelanggaran ini, SY dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 099/KPTS/DISKOMINFO/2024.

    ASN kedua, DS, yang bertugas di Kapanewon Karangmojo dan sebelumnya merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, terbukti melakukan pungutan liar. DS diketahui meminta honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui Jogoboyo Kalurahan setiap bulannya selama Pemilu 2024 berlangsung. Perilaku ini jelas melanggar Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga DS dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi ini tertuang dalam SK Nomor 05/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

    ASN ketiga, SR, yang bekerja di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, dikenai sanksi yang paling berat. SR terbukti melakukan poligami tanpa izin dengan menikahi dua wanita berbeda dalam rentang waktu 2010 hingga November 2023. Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang telah diubah oleh PP Nomor 45 Tahun 1990. Berdasarkan pelanggaran ini, SR diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai dengan SK Nomor 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.

    Iskandar menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera kepada para ASN. “Penjatuhan hukuman disiplin ini diharapkan dapat menekan pelanggaran di masa depan dan memotivasi ASN untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam bekerja,” ujar Iskandar.

    Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, yang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Sunaryanta berharap dengan adanya penegakan disiplin yang tegas, Kabupaten Gunungkidul dapat semakin maju dan selalu mengedepankan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas tinggi.

    Dengan adanya penindakan tegas seperti ini, diharapkan setiap ASN di Kabupaten Gunungkidul dapat semakin sadar akan pentingnya disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan beretika.



    ( Bayu )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini