• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terobosan Cepat Samsat Tabanan Pajak Air Permukaan Tembus 1 M Lebih

    Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T03:38:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Realisasi capaian pajak air permukaan (AP) di Kabupaten Tabanan telah merambah pada angka Rp 1.048.229.194 per-awal September 2024. Peningkatan yang signifikan selaras dengan ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Samsat Tabanan. Sehingga pemanfaatan air permukaan tidak sembarangan dan hal ini dibarengi dengan pembuatan MOU dilakukan oleh Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S Sos, M.H dengan wajib pajak air permukaan (AP).

    Menurut Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.H M.H., bahwa "sesuai data di kantor Samsat Tabanan, sejak Agustus 2024 terjadi penambahan jumlah wajib pajak air permu
    kaan dari potensi sebelumnya yang
    hanya 31 wajib pajak naik menjadi 33.
    Penambahan jumlah wajib pajak ber-
    lanjut pada bulan berikutnya. Hingga bulan September ini we sebanyak 36 wajib pajak baru
    berhasil dirangkul sebagai target pajak
    AP, beberapa diantaranya Tasta Zoo Angseri, Air Panas Belulang Penebel, NS Carwash, Giri-
    sha Jatiluwih dan Leke Leke Luwus" Ujar I Ketut Sadar Sang Inovator Layanan Cepat Samsat Tabanan. ( Selasa 10/9/2024 pagi)

    Kepala Samsat Tabanan I Ketut
    Sadar, S.Sos., M.H., juga mengungkapkan jumlah penambahan wajib pajak AP sangat menunjang kontribusi terhadap penambahan dan menjadi salah satu penyumbang PAD Provinsi Bali dengan capaian Rp 1.048.229.194. Hal ini menjadikan raihan pajak AP di Tabanan surplus Rp 700 juta
    dari target tahunan Rp 338.220.030". Ungkap I Ketut Sadar yang akrab disapa Jero Gede pacung ini.

    Disampaikan pula bahwa "MoU atau perjanjian kerjasama dengan lima wajib pajak air permukaan yang terbaru di Kabupaten Tabanan ditandatangani pada 7 September 2024. Dua diantaranya sudah membayar
    sejak Agustus 2024, sedangkan sisanya
    mulai melakukan pembayaran per September ini," Ujar I Ketut Sadar S.Sos M.H.

    I Ketut Sadar menuturkan bahwa "Nilai pajak yang harus dibayar oleh para wajib pajak itu mulai kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan sesuai penggunaan AP. Sejalan dengan
    itu, pengawasan pemanfaatan dan
    pengeluaran air permukaan di Kabupaten Tabanan terus diintensifkan, dari jumlah 
    pemanfaatan yang cukup banyak". tutur Kepala Samsat Tabanan yang asli Putra dari Kabupaten Tabanan ini.

    "Kami akan terus sisir usaha-usaha
    yang terindikasi menggunakan air
    permukaan, sehingga Samsat Tabanan
    sebagai penyumbang PAD sekaligus
    untuk kesejahteraan masyarakat Bali
    bisa dimaksimalkan. Selain itu dari hasil yang telah diraih saat ini dan menjadi yang tertinggi se Bali, akan terus dilakukan pengkajian dan evaluasi. Demikian pula dengan Tim AP Samsat Tabanan akan terus bergerak turun berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para wajib pajak, sehingga akan bisa menghasilkan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak air permukaan". ucap alumni STISIP Margarana Tabanan dan peraih Magister Hukum universitas Mahendradatta Denpasar ini.

    Menurut Ketut Sadar, diperkirakan masih ada potensi wajib pajak air permukaan yang bisa dimaksimalkan, khususnya, yang berlokasi di Tabanan utara, seperti Kecamatan Penebel dan Kecamatan Baturiti. "Di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ada permainan tubing yang belum masuk sebagai wajib pajak. Di sana ada 4 -5 pengelola usaha tubing yang akan disasar sebagai wajib pajak nantinya," tutup I Ketut Sadar S.Sos M.H .(App)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini