• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga Pelaku Promosi Judi Online Melalui Media Sosial di Bali, Berhasil Diungkap

    Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T10:31:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Kasus promosi judi online melalui media sosial yang menjerat seorang pelajar inisial NLW (20) tahun, alamat Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng akhirnya berhasil diungkap oleh Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng Bali.

    Penangkapan terhadap NLW dilakukan oleh Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPTU Demiral Safriasnyah, S.Tr.K., M.H. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng, AKP I Gede Sudiana, S.Sos., pada saat gelar Pres Release yang bertempat di ruang Loby Polres Buleleng," Jumat (13/9/2024).

    Dalam penyampaiannya Kasat Reskrim Polres Buleleng mengatakan bahwa, tersangka pertama berinisial NLW (20) tahun, pria yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada hari Senin, 2 September 2024, pukul 15.00 Wita.

    Dari hasil penangkapan tersebut, Lanjut AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., didapat barang bukti dari tersangka berupa 1 unit iPhone 11 warna ungu yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online www.kapalwin69.com melalui akun Instagram "awandaluv". 

    AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., kembali menjelaskan, setelah penyelidikan, username akun tersebut diganti menjadi "sjshjjskijsfnjhfgnj", dimana tersangka memposting link judi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024." Paparnya.

    Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai akun Instagram "awandaluv" yang mempromosikan situs judi online. 

    Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Timsus Goak Poleng segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka NLW mempromosikan situs judi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp1.000.000 per minggu yang ditransfer ke rekening sepupunya.

    Selain itu, tersangka ke dua berinisial KAC, yang mana tersangka juga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram "Ayuuca_O" dari tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2024 dan menerima bayaran Rp500.000 yang ditransfer ke dompet digital miliknya. 

    Tersangka ini juga ditangkap pada 2 September 2024 di Desa Sambangan. Dari hasil penyelidikan, tersangka KAC terbukti mempromosikan dua situs judi lainnya, yakni PONISLOT dan 9koipola.pro, melalui akun Instagram "Ayuuca_O".

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka inisial KAC berupa satu unit iPhone 11 Pro berwarna gold, serta beberapa screenshot transaksi dan instastory yang memuat link situs judi.

    Selain itu, kata AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., satuan reskrim Polres Buleleng juga menangkap seorang tersangka ketiga yang merupakan seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, yang mana wanita ini juga mempromosikan situs judi DRAGSLOT melalui akun Instagramnya dengan 16,8 ribu pengikut. 

    "Bunga telah menjadi agen endorse sejak tahun 2023 dengan pendapatan sekitar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000." terang AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H.

    Perlu diketahui bahwa, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. 

    *Meskipun para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku." Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng.

    Dengan adanya kejadian ini, pihak Kepolisian Polres Buleleng menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial." Tandasnya.

    Dan untuk laporan terkait aktivitas ilegal melalui media sosial dapat dilaporkan langsung ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. *Polres Buleleng, Siap Melindungi dan Melayani!*" Pungkasnya. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini