• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Video Penangkapan Viral, Tim Resmob Tohlangkir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Cincin Emas

    Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T02:39:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian cincin emas yang terjadi di Amlapura, Karangasem, Bali. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 22.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

    Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam Press Release di depan awak media menyampaikan bahwa video penangkapan pelaku telah viral di beberapa akun media sosial. "Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme tim kami dalam menjaga keamanan masyarakat," ujar AKBP I Nengah Sadiarta.(11/24) 

    Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah Ni Ketut Sriningsih (51), di Jalan Untung Surapati Amlapura, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Korban melaporkan kehilangan empat buah cincin emas dengan total berat 18 gram, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 20 juta.

    Pelaku yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap adalah Kadek Darmawan alias Kembar (49), seorang petani asal Br. Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman Amlapura setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob Tohlangkir.

    Dalam interogasi, pelaku mengaku telah menjual empat cincin emas curian tersebut di pasar Amlapura. Tiga cincin terjual seharga Rp 6 juta, sementara satu cincin lainnya dijual seharga Rp 1,3 juta. Sebagian besar hasil penjualan telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
    1. Satu unit sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi DK 3273 UAP
    2. Uang tunai sisa hasil penjualan cincin sebesar Rp 1.974.000
    3. Satu buah HP merk Realme warna biru
    4. Berbagai dokumen identitas pelaku

    AKBP I Nengah Sadiarta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. "Kami berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan," ujarnya.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Viralnya video penangkapan pelaku di media sosial diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal.(Hms/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini