• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPO Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Kejaksaan Negeri Jembrana.

    Sabtu, 12 Oktober 2024, Oktober 12, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T02:34:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Seorang perempuan mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh inisial I Gst AKJA (30) Tahun, yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.17 WITA berhasil diamankan oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana.

    I Gst AKJA diamankan di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dan selanjutnya, terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan.


    Perlu diketahui bahwa, I Gst AKJA mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh ditangkap atas kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yakni Ketua LPD terpidana I Nyoman P.

    Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana terhadap mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh ini berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

    Dan kini I Gst AKJA mantan Bendahara LPD Yeh Embang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yakni Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman P dan disidangkan secara terpisah.

    Atas perbuatannya I Gst AKJA disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H ia mengatakan bahwa, sebelumnya tersangka inisial I Gusti AKJA sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, 

    Adapun proses penangkapan, kata Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.

    Salomina kembali mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana." Pungkasnya. (Slmt).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini