masukkan script iklan disini
Media DNN - Way Kanan
Menyikapi pemberitaan media online detiknusantaranews.com sebelumnya yang berjudul "Pemkamp Kayu Batu Didiga Abaikan Peraturan Bupati Way Kanan, Inspektorat Sudah Selayaknya Audit Realisasi Dana Desa".
Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui seketaris inspektorat (Bakarudin-red) dikonfirmasi melalu sambungan WhatsApp beberapa waktu lalu, mengatakan akan segera mempelajari laporan tersebut.
"Kami akan segera mempelajari laporan tersebut, jika memenuhi syarat maka akan kami TL," pungkasnya.
Untuk diketahui sebagaimana berita sebelumnya, Pemkamp Kayu Batu Didiga Abaikan Peraturan Bupati Way Kanan, Inspektorat Sudah Selayaknyak Audit Realisasi Dana Desa
Pemerintah Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan melalui anggaran dana desa Tahun 2024 telah mereakisakan pembangunan Jalan Onderlagh/Tarford sepanjang 386 M.
Berdasarkan pantaun dilokasi patut diduga pembangunan jalan onderlagh sepanjang 386 meter diduga terindikasi tidak sesuai peraturan bupatai no 5 Tahun 2023, atas dasar tersebut guna menyelamatkan keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Way Kanan sudah selayaknya melaksanakan audit realisasi dana desa.
Dijelaskan pada lampiran bupati tersebut pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) menjelaskan tata cara pembangunan jalan onderlag yaitu, Pasir Uruk, Batu Belah 15/20, 10/15 dan Batu pengunci atau pasir kasar setebal 3-5 cm.
Hal tersebut terbanding terbalik pada realiasasi pembangun jalan onderlag dikampung Kayu Batu sepanjang 386 M, dimana tidak adanya penggunaan Pasir Uruk dan penyusunan batu secara tertidur hingga dapat mengurangi kebutuhan polume matrial yang telah direncanakan dan terindikasi menimbukkan kerugian negara.
Kepala Kampung Kayu Batu, Salmon Ansori, S.E , dikonfirnasi dilokasi pekerjaan terkait penggunaan pasir uruk setebal 5 CM, Ia mengatakan saya tidak tau.
"Saya tidak tau," ungkapnya.
(Deta Suryana/087867336450)