• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat

    Jumat, 04 Oktober 2024, Oktober 04, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T04:42:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kalbar | Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kalbar diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign), yang mana dalam pelaksanaan kampanye rupanya saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah. Seperti halnya yang muncul di Medsos tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset Ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh pihak Penyidik Polda Kalbar.

    Dengan adanya berita di medsos tersebut, membuat saudara Yudi Harianto,SE salah seorang tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI, pada hari Kamis 03/10 angkat bicara.

    Yudi Harianto,.SE mengatakan, berita yang sengaja di munculkan untuk mendiskreditkan salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengerti juga tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. 

    Lebih lanjut Yudi mengagakan bahwa, informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik karena di duga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.

    Sebelumnya, kata Yudi Harianto,.SE., memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD. Namum dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.

    Lanjut Yudi, dan setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut  pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa. Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak," tegas Yud Herianto,.SE  (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini