• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Samsat Tabanan Tegaskan Kembali Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pilkada Serentak

    Kamis, 24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-24T13:50:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Kepala Samsat Tabanan menegaskan kembali tentang Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Samsat Tabanan secara rutin setiap Minggu kepada ASN dan non ASN kantor Samsat Tabanan.  

    Menurut Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos M.H bahwa "kami perlu tegaskan secara rutin kepada seluruh staf Samsat Tabanan untuk mengingatkan, kalau ASN dan non ASN adalah netral dalam perhelatan politik pilkada serentak 2024, baik itu Pilgub/pilwagub, Pilwali kota / pilwawalikota maupun pilbup/pilwabup" ujar I Ketut Sadar, S.Sos.

    Penegasan tentang netralitas ASN dan non ASN yang disampaikan oleh Kepala Samsat Tabanan telah sesuai dengan penegasan dari Tim/ Satgas Netralitas ASN dan non ASN propinsi Bali yang diketuai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ir I Wayan Sugiada, M.H., saat melakukan pengawasan di Kantor Samsat Tabanan pada hari kamis tanggal 24/10/2024 pagi. 

    "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Hal ini sesuai dengan 
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2, bahwa Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu". Ujar I Ketut Sadar S.Sos M.H peraih magister hukum di universitas Mahendradatta ini.


    Kepala Samsat Tabanan juga mengungkapkan kepada seluruh staf Samsat Tabanan bahwa 
    "UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme” ungkap I Ketut Sadar, S.Sos M.H 

    Kepala Kantor Samsat Tabanan dalam pengawasan terhadap seluruh ASN dan non ASN yang bertugas di kantor Samsat Tabanan sangatlah ketat. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ASN dan non ASN Samsat Tabanan betul betul Netral pada pilkada serentak 2024. "kami selaku leader akan sangat bangga apabila ASN dan non ASN Samsat Tabanan bisa menjaga netralitas ini dengan baik, bahkan akan menjadi contoh bagi yang lainnya di Propinsi Bali". Tegas I Ketut Sadar, S.Sos, M.H yang akrab disapa Jero Gede pacung ini.
    (App).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini