masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Dalam rangka pilkada serentak pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Walikota - Wakil walikota dan Bupati - Wakil tahun 2024. Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H. menekankan netralitas bagi ASN dan pegawai non ASN Kantor Samsat Tabanan. Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Apel pagi Staf Kantor Samsat Tabanan, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 pagi di halaman depan Kantor Samsat Tabanan.
Menurut I Ketut Sadar, S.Sos, M.H., netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN ini perlu disampaikan kepada seluruh staf agar tidak melakukan politik praktis dalam pilkada serentak 2024. "kepada rekan rekan agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Ujar I Ketut Sadar, S.Sos , M H
Dijelaskan pula ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN yaitu tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memberikan dukungan baik langsung maupun tidak langsung kepada salah satu pasangan calon, tidak menggunakan atribut ataupun memasang apk (alat peraga kampanye) pasangan calon baik di kendaraan ataupun di rumah tempat tinggal. Tidak meng-upload, men-share, like dan coment terhadap konten yang berkaitan dengan pasangan calon. "Hal ini perlu kami ingatkan kepada staf Samsat Tabanan sehingga netralitas betul betul kita bisa terapkan. Gunakan hak pilih pada saat pilkada sesuai dengan hati nurani". Tegas I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., peraih magister hukum di universitas Mahendradatta ini
UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
"Tetaplah melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga pelayanan prima Samsat Tabanan semakin baik, dan profesional, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Mari layani masyarakat dengan "Lascarya", iklhas lancar dan terpercaya untuk mewujudkan Zona Integritas wilayah bebas korupsi (WBK) tahun 2024, yang penilaian saat ini sedang berlangsung. Dan Samsat Tabanan adalah salah satu instansi atau satuan kerja yang mewakili Bali untuk ZI WBK. Diharapkan Samsat Tabanan bisa menjadi suri tauladan bagi yang lainnya.". Tutup I Ketut Sadar, S.Sos, M.H sang inovator layanan cepat Samsat Tabanan.(App).