• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lapor Jendral !!.. SPBU 6478512 Diduga Keras Salurkan BBM ke Penampung

    Kamis, 03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T16:07:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sanggau, Kalbar | Mafia Migas terselubung berkedok angkutan expedisi bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar, terjadi di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

    Hal ini terpantau oleh awak media pada saat berada di lokasi, Selasa 01/10, yang mana saat itu nampak terlihat antrian panjang mobil jenis Truk/Cold Diesel yang hendak melakukan pengisian BBM.

    Dan ironisnya di SPBU Telabang, diketahui melakukan pengisian BBM Jenis solar yang sangat tidak lazim, dimana pengisian dari Nosel ke tangki sepeti pada umumnya, namun kemudian di sedot kembali dari Tangki yang di isi ke dalam Tangki siluman/Gentong yang ada dalam bak yang tertutup terpal, seolah olah sebuah angkutan expedisi yang sedang melakukan pengisian untuk keperluan perjalanan.


    Diduga penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64 785 12 hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum mafia serta terindikasi melanggar aturan dan melawan Hukum.

    Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan pribadi atau suatu golongan, dan ini jelas sangat merugikan para konsumen yang membutuhkan seperti angkutan Expedisi, UMKM, Petani dan lain nya yang telah di atur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Hiswana Migas.

    Mengingat, aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

    Berdasarkan peraturan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    "Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Arif Susanto, manager SPBU Telabang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya temuan dari pantauan awak media pada hari Selasa(01/10/2024) tidak memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

    Terkait hal tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penyaluran atau penjual BBM Bersubsidi dimohon kepada pihak terkait, baik Pertamina maupun aparat penegak hukum agar mengusut dan menindaklanjuti dugaan praktek Mafia Migas di SPBU tersebut. (Pewarta Sahrianto / Tim Investigasi/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini