• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Palaku Pencuri Laptop Milik SDN 4 di Buleleng, Berhasil Ditangkap

    Senin, 14 Oktober 2024, Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T12:58:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Bali | Tindak pidana pencurian sebuah Laptop yang dilakukan oleh terduga pelaku insial Gede AP alias Agus (29) tahun, alamat Jln. Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng akhirnya berhasil diungkap.

    Tindak pidana pencurian berupa laptop, terjadi di SDN 4 di Jln. Pulau Seribu Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabuoaten Buleleng, pada hari Sabtu (28/09/2024, sekira pkl 16.00 wita.

    Hal ini diungkapkan melalui Pres Release oleh Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH bertempat di Mapolres Buleleng. Senin, (14/10/2024).

    Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH mengatakan bahwa, dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku insial Gede AP alias Agus dilakukan oleh Team Opsnal unit Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan.

    Perlu diketahui bahwa, pelaku seorang laki - laki berinisial Gede AP alias Agus umur 29 tahun, wiraswasta alamat Jln. Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng, Bali.

    Sedangkan korban wanita bernama Putu Suparni (52) tabun/SD 4 Penarukan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat KTP : Jalan Pulau Menjangan, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng.

    Sementara ke dua orang saksi masing - masing bernama Nyoman Sukerni (perempuan) 49 tahun, alamat: Jln Setia Budi, Gang Wibisana No 82, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng. 

    Dan Made Ari Dwiparini (perempuan) 37 tahun, alamat: Jln. Gajah Mada 1, No 6 Banjar Penataran, Kel. Kendran, Kec  dan Kab. Buleleng.

    Penangkapan terhadap terduga pelaku pencuri laptop tersebut, terang Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/18/X/2024/SPKT/Polsek Sgr/Polres Buleleng/Polda Bali, Tanggal 01 Oktober 2024.

    Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 28 Septrember 2024, sekira pkl 16.00 wita di SDN 4 Penarukan, yang beralamat di Jln. Pulau Seribu, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kec dan Kab. Buleleng.  

    Kejadian ini diketahui pada hari Minggu tgl 29 September 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. Dimana saat itu saksi I (Nyoman Sukerni) yang bekerja sebagai cleaning service hendak membersihkan Ruangan Kantor dan Ruangan kepala sekolah. 

    Selanjutnya, pada saat Saksi I (Nyoman Sukerni) membuka ruangan kepala sekolah saksi melihat lantai ruangan kotor dan melihat ke atas ada pelapon atap yang jebol, kemudian Saksi I menghubungi Saksi II (Made Ari Dwiparini) dan menanyakan apakah kemarin ada tukang yang naik ke atas pada saat bekerja dan di jawab oleh saksi II bahwa tidak ada tukang yang naik ke atas kemudian Saksi I menghubungi Kepala sekolah (pelapor) memberitahukan kejadian tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita. 

    Setibanya Kepala sekolah di tempat kejadian lalu mengecek barang-barang inventaris kantor, dan setelah di lakukan pengecekan 1 (satu) unit laptop merek ASUS Warna hitam hilang.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singaja untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya atas perintah Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH., MH melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Anayasa Polsek Singaraja dan Ps. Panit I Opsnal unit Reskrim Sek Singaraja Aiptu Ketut Mestrawan untuk melakukan  penyelidikan sercara intensif di sekitar arela sekolah yang terdapat CCTV.

    Dan dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya terduga Pelaku dapat diidentifikasi seorang laki - laki inisial Gede AP alias Agus (29) tabun. 

    Selanjutnya, pada hari Selasa  tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 Wita tim opsnal mengamankan terduga pelaku pencurian laptop di rumahnya di Jln.Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel.Penarukan, Kec. dan Kab Buleleng serta mengamankan barang bukti berupa : 1 ( buah ) laptop warna hitam Merk  ASUS  warna Hitam lengkap dengam Charger, Mouse warna Hitam Biru serta Tas ransel Merk ACER dan pada saat terduga pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan.

    Dari hasil penyidikan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa semua perbuatannya yang dilakukan dengan cara masuk ke areal sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah sebelah utara kemudian pelaku memutus aliran listrik melalui meteran listrik yang berada di sebelah timur halaman sekolah, untuk masuk ke dalam ruangan kemudian pelaku naik ke atas flapon melalui lubang  flapon depan toilet / kamar mandi  sekolah. 

    Selanjutnya pelaku menjebol flapon Ruangan kepala sekolah dengan tangan kanan sampai rusak, lalu pelaku mengarah ke Almari Penyimpanan inventaris dan mengambil tas Warna Hitam  merk ACER yang didalamnya berisi LAPTOP ASUS lengkap dengan Charger dan Mouse Warna Biru hitam.  

    Terhadap terduga pelaku inisial Gede AP alias Agus patut diduga atau disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini