masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Untuk tetap terlaksananya kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan bagi para pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam pilkada Tabanan 2024, pada tahapan kampanye yang telah berlangsung pada hari Rabu tanggal 25 September 2024. Panwascam Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan telah melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sehingga pelaksanaan kampanye tatap muka yang diselenggarakan oleh pasangan calon bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seperti halnya pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 malam panwascam Kediri melakukan pengawasan terhadap kegiatan Simekrama yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan wakil Bupati Tabanan nomor urut 1.
Menurut I Made Argawa Ketua Panwascam Kecamatan Kediri pelaksanaan kampanye pada hari ini berlangsung di dua tempat yaitu di Banjar Panti dan Banjar Delod Puri Desa Kediri/Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. "pengawasan ini dengan menugaskan 14 personil Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD ) dan 2 personil panwascam". Kata I Made Argawa.
"Dari pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tabanan ini nihil ditemukan adanya pelanggaran, semua pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Tutup I Made Argawa.(App)