• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengusaha Wifi Kangkangi Undang - Undang no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

    Senin, 07 Oktober 2024, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-07T08:53:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Simalungun | Keberadaan kabel yang menempel ditiang listrik kini kian marak ditemuin, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan.

    Selain membahayakan hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan, terlebih kabel - kabel itu tidak memiliki ijin dan asal dipasang oleh oknum pengusaha internet atau wifi.


    Padahal sudah jelas ada undang - udang no 39 tahun 2009 yang mengatur dan peraturan menteri ESDM no 10 Tahun 2021 tentang keselamatan ketenagalistrikan, akan tetapi hal itu masih saja di abaikan para oknum pengusaha Wifi.

    Sesuai dengan temuan dilapangan saat ini banyak kabel jaringan Wifi yang bodong ( tidak memiliki ijin ) menompang di tiang PLN yang ada di kecamatan Tanah Jawa dan kecamatan hatonduhan, Senin (07/103024).

    Saat awak media Detiknusantaranews.com mencoba mengkonfirmasi Restu Eka Putra Selaku Manager Unit Layanan Pelanggan Tanah Jawa terkait kabel - kabel WiFi yang menompang di tiang PLN mengatakan " Satupun pengusaha Wifi itu tidak ada yang minta ijin sama kita bang, baik dari lisan maupun tulisan.

    Bahkan kita sudah menyurati para pengusaha Wifi itu bang salah satunya PT. Piberindo Telco Persada, dan jelas disurat yang kami layangkan apa bila ada kabel internet dan wifi terpasang di tiang PLN maka kami berhak melakukan pemutusan dan pembongkaran kabel tersebut, tapi kayaknya itupun tidak di indahkan para pengusaha internet dan wifi itu bang, kemungkina dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan untuk inspeksi kelapangan ucapnya mengakhiri. (GOM).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini