• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polda DIY Perintahkan Pemusnahan Miras di Gunungkidul: Polres Berkomitmen Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T03:04:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Polres Gunungkidul melakukan pemusnahan 1.516 botol minuman keras (miras) pabrikan hasil dari operasi penyakit masyarakat yang berlangsung selama satu bulan terakhir. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolres Gunungkidul pada hari Selasa, sebagai bagian dari instruksi serentak yang dikeluarkan oleh Polda DIY kepada seluruh jajaran Polres dan Polresta di Daerah Istimewa Yogyakarta Selasa (22/10/2024).

    Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, dalam keterangannya seusai kegiatan pemusnahan, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kami mengikuti perintah dari Polda DIY, sehingga hari ini serentak dilakukan pemusnahan di seluruh Polres dan Polresta di wilayah DIY. Ini bagian dari upaya kita menjaga situasi tetap kondusif, apalagi menjelang Pilkada," ujarnya.

    AKBP Ary menekankan bahwa peredaran minuman keras di Gunungkidul menjadi salah satu fokus utama jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan. Meski ribuan botol miras sudah dimusnahkan, ia menegaskan Polres Gunungkidul akan terus menggelar operasi miras sebagai bentuk komitmen untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.


    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap informasi terkait penjualan minuman keras kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran miras di wilayah kita,” tambahnya.

    Dalam operasi penindakan yang dilakukan selama sebulan terakhir, sejumlah penjual dan pembeli miras juga ditindak secara hukum. Kasat Satresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait.

    “Kita berfokus pada penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peran kita adalah memastikan bahwa penjual dan pembeli miras diproses sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” terang AKP Budi.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol ketegasan Polres Gunungkidul dalam memberantas peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat. Di tengah upaya menjaga situasi keamanan jelang Pilkada, pihak kepolisian berharap peredaran miras dapat terus ditekan dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman keras.

    Tidak hanya itu, Polres Gunungkidul juga berjanji akan meningkatkan frekuensi operasi serupa di waktu mendatang. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk miras.

    Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan kondisi Kamtibmas di Gunungkidul dapat terus terjaga, terlebih pada masa-masa yang krusial seperti Pilkada 2024 mendatang.


    ( Bayu )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini