masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Terobosan kreatif Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H, terus berkembang dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Bali. Hal ini dilakukan selain melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor juga dilaksanakan pengawasan terhadap penggunaan air permukaan. Selaku unit pelaksana tehnis daerah Bali Samsat Tabanan terus berinovasi untuk melakukan peningkatan PAD propinsi Bali. Peningkatan pelayanan pun terus digaungkan setiap saat kepada staf Samsat Tabanan dan stakeholder terkait yang bertugas di Kantor Samsat Tabanan.
Sebagai tindak lanjut arahan dari BPK RI propinsi Bali untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan penggunaan air permukaan, Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H, melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan para usahawan yang menggunakan air permukaan di Kabupaten Tabanan. Para Wajib Pajak Air Permukaan (WP AP) pun didatangi dan diajak berkoordinasi untuk berkontribusi terhadap peningkatan PAD Bali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seperti halnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pagi telah dilaksanakan MOU / penandatanganan kesepakatan antara Samsat Tabanan dengan ESPA Yeh Panes, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dengan adanya penandatanganan MOU ini ESPA Yeh Panes yang diwakili oleh Putu Alit Suastini
bersepakat melakukan pembayaran pajak air permukaan dari sebelumnya Rp 400.000 menjadi Rp 2.000.000 per bulan.
Menurut Kepala Samsat Tabanan bahwa "sebelumnya juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan dengan pemilik kolam renang air panes , desa penatahan, Penebel , Tabanan yang diwakili oleh I Nyoman Erik Rimbawa
dengan pembayaran yang sebelumnya Rp 250.000 perbulan menjadi Rp 1000.000. Demikian pula dengan Dtw Ulun Danu Beratan, Kecamatan Baturiti Tabanan sepakat melakukan pembayaran air permukaan Rp 1.500.000., yang sebelumnya Rp 225.000,- . Sedangkan untuk tempat wisata Yeh Panes Angseri, Kecamatan Baturiti, sepakat melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000,. dari sebelumnya Rp 300.000,- per bulan". Ujar I Ketut Sadar, S.Sos, M.H., sang inovator Layanan Cepat Samsat Tabanan.
Sesuai dengan pergub Bali No 33 , tahun 2017 tentang pemanfaatan air permukaan, Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H, berharap agar para pengguna air permukaan untuk tertib dalam administrasi, mematuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan standar operasional prosedur. "tentu hal ini sesuai pula dengan arahan dari BPK RI provinsi Bali agar peraturan gubernur tersebut bisa terlaksana secara efektif, dan para WP AP mentaatinya". Harap Kepala Samsat Tabanan didampingi para Kasi Kantor Samsat Tabanan.
Dengan berlakunya Pergub Bali No 33 , tahun 2017 secara efektif dan maksimal kepala Samsat Tabanan optimis untuk tahun 2025 pendapatan pajak air permukaan mencapai 2 milyar lebih untuk pembangunan provinsi Bali. Dan dengan adanya penambahan 7 WP AP baru. "kami himbau seluruh masyarakat pengguna air permukaan untuk mentaati ketentuan dimaksud sehingga PAD kita bisa meningkat untuk pembangunan". Tutup I Ketut Sadar yang akrab disapa Jero Gede pacung.
(App).