• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya, 11 Tersangka Diamankan

    Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T03:58:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul kembali berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan obat-obat berbahaya (obaya) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam operasi yang digelar pada 14 hingga 15 Oktober 2024, 11 orang berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka Selasa (22/10/2024).

    Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obaya di wilayah Budegan, Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di beberapa titik, terutama terkait peredaran obat-obat yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar.

    Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gunungkidul segera melakukan penyelidikan intensif. Operasi penangkapan kemudian dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan obaya. Di antara para tersangka yang ditangkap, terdapat DS, warga Piyaman, Wonosari; WJD, warga Salam, Magelang; AWS, warga Playen; IBN, SAP, RAS, CK, FFR, AGY, dan FS, warga Wonosari, serta WSK, warga Patuk.

    "Para tersangka ini diamankan setelah serangkaian penyelidikan dan penelusuran informasi dari masyarakat. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran obaya yang meresahkan warga," ujar AKP Budi Karyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Dari 11 tersangka yang diamankan, FS, yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di RSUD Wonosari, diduga sebagai bandar utama. AKP Budi menjelaskan bahwa FS memiliki akses yang memungkinkannya memperoleh obat-obatan terlarang dengan mudah. Obat-obatan tersebut kemudian diedarkan kepada beberapa tersangka lainnya untuk disalahgunakan.


    "FS ini memiliki akses untuk mendapatkan obat-obatan terlarang melalui RSUD Wonosari. Ia menggunakan akses tersebut untuk memperoleh obat-obatan yang kemudian disebarkan oleh dua orang tersangka lainnya," jelasnya. Dua dari 11 tersangka, yakni IBN dan AWS, diketahui memiliki catatan sebagai pasien medis. Mereka menggunakan kartu periksa dan kartu pasien medis untuk memperoleh obat-obatan yang kemudian disalahgunakan.

    Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 butir Mersi Alprazolam, 18 butir Atarax Alprazolam, 1 butir Rixlona, 119 butir Pil Sapi, serta 6 lembar kartu periksa dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran obaya tersebut.

    AKP Budi Karyanto menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

    "Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obaya ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Gunungkidul. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika atau obat-obat berbahaya," tambah AKP Budi.

    Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Gunungkidul dan sekitarnya. Satresnarkoba Polres Gunungkidul akan terus melakukan upaya penindakan tegas untuk memberantas peredaran obaya dan narkotika demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.


    ( Bayu )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini