• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Breaking News : 10 Orang Pria Gunakan Sajam Serang Mawardi dan Rekannya Sampai Babak Belur.

    Sabtu, 09 November 2024, November 09, 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T10:10:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bengkayang, Kalbar | Bermula dari sebuah teguran soal pembakaran pelepah dahan sawit dan rumput kering di lokasi lahan perkebunan Megawati yang tidak jauh dari Puskesmas yang terletak di Sungai Duri, kecamatan Sungai Raya kepulauan Kabupaten Bengkayang.

    Dari sejumlah informasi yang dapat dihimpun dikatakan bahwa, selama ini masih sering terjadi klaim mengklaim dari pihak yang sengaja mencaplok lahan perkebunan tersebut sehingga membuat tidak nyaman keluarga Megawati.


    Sebanyak 10 orang pria lebih dengan mengunakan parang menyerang abang kandung Megawati bernama Mawardi  dengan bringas sambil mengucapkan kata - kata ancaman pembunuhan yang terekam melalu video amatir WhatsApp.

    "Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 9 November 2024 pagi hari pukul 8:00 WIB." Terang Hendi Lotan yang merupakan keluarga korban sendiri.

    Atas kejadian ini, lanjut Hendi Lotan, saudara Mawardi mengalami luka sabetan sajam sedangkan saudara Horianto mengalami benjolan pada kepala.

    Karena merasa tidak terima atas perbuatan dari sejumlah pelaku, selanjutnya Hendi mendampingi saudara Mawardi dan Horianto membuat laporan polisi serta Fisum terhadap kedua korban.


    Prilaku premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi, Kata Hendi, sebab jelas sudah melakukan pemufakatan jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang bersama sama. Oleh sebab itu para penegak hukum harus tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai pidato Presiden Prabowo yang berkomitmen membasmi segala bentuk premanisme.

    Berdasarkan UU Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan. 
     
    Selain itu, membawa sajam juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang membawa sajam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. 
     
    Pemukulan dan pembacokan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: 
     
    Sedangkan penganiayaan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 
     
    Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
     
    Penganiayaan yang mengakibatkan mati: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 
     
    Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 
     
    Penganiayaan ringan: Perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. 
     
    Mewakili keluarga, Hendi berharap Kapolda Kalbar Polres Bengkayang dan seluruh penegak hukum pemangku kebijakan segera tindak tegas para pelaku pengancaman dan pengeroyokan penyerangan terhadap keluarga nya yang sudah kesekian kali dilakukan oleh para pelaku dengan sengaja untuk membunuh keluarganya. Demi keadilan hukum dirinya juga minta Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri segera tindak tegas para pelaku premanisme yang ada," cetus Hendi. (Jhon/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini